Korupsi e-KTP
Papah Novanto Dapat 7 Juta Dollat AS, Pantes Punya Banyak Rumah Mewah
Papah Novanto Dapat 7 Juta Dollat AS, Pantes Punya Banyak Rumah Mewah
Setya Novanto

JAKARTA, MERDEKANEWS - Setya Novanto makin terdesak. Ketua DPR ini diduga mendapatkan duit fee e-KTP hingga 7 juta dollar AS.  

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap peran Papah Novanto di pusaran kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Papah dituduh oleh Jaksa kalau dia bersama terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Salah satunya, memperkaya Setya Novanto.

"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan Setya Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi sebesar 7 juta dollar AS," ujar Jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menurut jaksa, uang yang diberikan kepada Novanto tersebut disalurkan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Penyerahan uang 7 juta dollar Amerika Serikat itu diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung.

Selain uang, menurut jaksa, Ketua Umum Partai Golkar itu juga diperkaya dengan diberikan jam tangan merek Richard Mile.

Jam tangan senilai 135.000 dollar AS tersebut diberikan oleh Andi dan pengusaha Johannes Marliem.

Fakta mengenai penyerahan uang dan jam tangan mewah itu muncul dalam persidangan sebelumnya.

Bahkan, hal itu telah diakui sendiri oleh Andi Narogong saat sidang pemeriksaan terdakwa. Seperti diketahui, Novanto memiliki banyak rumah mewah di Jakarta dan Bekasi. Rumah-rumah tersebut bernilai belasan miliar rupiah.

 

(AY Rijal)
Pelaku Minta Maaf, Polisi Ungkap Motif Kasus Penistaan Agama TikTokers Galih Loss
Pelaku Minta Maaf, Polisi Ungkap Motif Kasus Penistaan Agama TikTokers Galih Loss
Anak Usaha Pertamina Pelita Air Tambah Rute Baru Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari-Jakarta
Anak Usaha Pertamina Pelita Air Tambah Rute Baru Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari-Jakarta
BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2024 sebagai Peluang Perluasan Sinergi Produk Halal 
BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2024 sebagai Peluang Perluasan Sinergi Produk Halal 
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Kemenag Cairkan Dana BOS dan PIP Pesantren Tahap I Sebesar Rp220 Miliar
Kemenag Cairkan Dana BOS dan PIP Pesantren Tahap I Sebesar Rp220 Miliar