Dipanggil KPK
Menunggu Nyali Setya Novanto Pada 13 November
Menunggu Nyali Setya Novanto Pada 13 November
Setya Novanto, Ketua DPRD dan Ketua Umum Golkar. Foto: Goggle

JAKARTA, MerdekaNews – Setya Novanto dipanggil KPK. Senin (13/11/2017), Ketua DPR yang juga Ketua Umum Golkar ini akan dimintai keterangan. Beranikah dia datang ke KPK?

Sebagai tersangka, SN sapaan akrab Novanto direncanakan diminta keterangannya sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) Senin (13/11)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi, Minggu (12/11/2017).

"Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut," lanjutnya.

Anang ditahan pada Kamis (9/11) pekan lalu setelah diperiksa oleh KPK. Sementara itu kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi juga membenarkan panggilan ini.

"(Dipanggil sebagai) saksi itu, bukan tersangka. (Masih untuk) Anang, iya," kata Fredrich saat dimintai konfirmasi detikcom lewat pesan singkat.

Soal kehadiran Novanto, dia masih belum bisa memastikan. Tim kuasa hukum masih akan mempelajari panggilan itu.

"Kita belum bisa kasih komen karena kita masih pelajari. Dan kita apa langkah yang kita ambil, akan kita beritahukan ke publik nanti Senin (13/11)," terangnya.

Sebagai saksi untuk tersangka yang sama, Novanto juga sebelumnya sudah pernah dipanggil pada 30 Oktober dan 6 November. Namun, saat itu dia konsisten absen dengan mengirim surat ke KPK.

Namun, apakah Novanto akan dipanggil paksa untuk panggilan ketiganya, Fredrich berkukuh KPK harus mengantongi izin Presiden lebih dulu. Dia lalu menyebut berdasarkan UUD 1945 Pasal 20A ayat (3), anggota dewan memiliki hak imunitas.

"Yang pertama UUD '45, lalu kan UU MD3 pasal 225 ayat (5) kan menyatakan anggota dewan dalam menjalankan tugas bila dipanggil atau diperiksa wajib minta izin Presiden," ujarnya.

Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.

Tersangka yang ditetapkan KPK pada 27 September 2017 itu disebut dua kali diperiksa dengan status sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak menjadi saksi sebelumnya.

Sedang Dikaji

Novanto belum bisa memastikan akan datang ke KPK pada tanggal 13 November 2017. Dia mengaku masih akan mempertimbangkannya.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Novanto ketika ditanya apakah akan hadir bila dipanggil KPK, Minggu (12/11/2017).

Hal itu disampaikan Novanto di sela topping off pembangunan gedung baru di DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat. Menurut Novanto, masalah hukum yang menjeratnya akan diikutinya sebaik mungkin.

"Ya semua mekanisme hukum saya ikuti sebaik-baiknya dan kita harapkan semuanya bisa berjalan lancar," kata Novanto.

Status tersangka Novanto sempat lepas melalui proses praperadilan. Lalu, apakah kini Novanto akan kembali mengajukan praperadilan?

"Belum, saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja baru saya terima, baru saya pelajari," ucap Novanto.

Novanto pun menyerahkan urusan hukum ke penasihat hukumnya nanti. "Apa yang menjadikan keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya yang mengerti maknanya kenapa dilakukan kembali. Dengan praperadilan sudah menang tapi masih dilakukan kembali, tapi semuanya sudah saya serahkan," imbuh Novanto.

 

(K Basysyar A/DTC)
UNESCO Berikan Sertifikat Inskripsi Warisan Budaya Dunia kepada Indonesia
UNESCO Berikan Sertifikat Inskripsi Warisan Budaya Dunia kepada Indonesia
Penemuan Mayat di Pulau Pari: Berawal dari Open BO, Minta Tambahan Fee 100 Ribu Karin Dibunuh Nico
Penemuan Mayat di Pulau Pari: Berawal dari Open BO, Minta Tambahan Fee 100 Ribu Karin Dibunuh Nico
Kemendagri Gelar Bimtek Perencanaan dan Pengumpulan Data SPM Bidang Trantibumlinmas
Kemendagri Gelar Bimtek Perencanaan dan Pengumpulan Data SPM Bidang Trantibumlinmas
Ganjar Tegas Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimna dengan PDIP?
Ganjar Tegas Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimna dengan PDIP?
Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah