Aturan Setrum EBT Bikin Sulit Investor, Arcandra Baru Bergerak
Aturan Setrum EBT Bikin Sulit Investor, Arcandra Baru Bergerak
Wakil Menteri ESDm Archandra Tahar

Belitung, MERDEKANEWS - Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyadari adanya aturan yang bikin sulit berkembangnya bisnis setrum dari energi baru terbarukan (EBT).

Untuk itu, Arcandra yang biasa disapa Candra, berniat meninjau ulang aturan jual-beli listrik dari EBT, khususnya menyangkut pengalihan kepemilikan aset. "Saya baru tahu juga, nanti akan kami pikirkan lagi, supaya ada hasil yang sama-sama baik," kata Candra di Belitung, provinsi Bangka-Belitung, Jumat (15/12/2017).

Pernyataan Candra yang sempat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersingkat dalam sejarah RI ini, menanggapi adanya keluhan dari pengembang swasta sektor EBT.

Mereka mempersoalkan adanya aturan yang menyebut adanya klausul bahwa aset menjadi hak milik pemerintah setelah masa kontrak habis. Khusus lahan masih menjadi milik pengembang swasta.

Informasi saja, PT Austrindo Nusantara Jaya (ANJ) melalui anak usahanya, PT Austindo Aufwind New Energy (AANE), menjadi operator pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) di Belitung.

Saat ini, kapasitas pembangkit listriknya  sebesar 1,8 MW, mampu mengalirkan listrik untuk sekitar 2.000 rumah.

AANE berencana membangun dua pembangkit lagi, namun terkendala lahan yang masih berada di perkebunan sawit milik induk perusahaan. Semuanya akan menjadi tidak jelas, ketika kontrak dengan PT PLN (Persero) berakhir, serta harus dialihkan kepada pemerintah, karena asetnya tidak termasuk lahan, menjadi milik pemerintah.

Pada aturan terbaru pengembangan EBT yang tertuang dalam Permen No 12 Tahun 2017, salah satu poin aturan jual beli listrik EBT adalah menggunakan skema membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, own, operate, and transfer/BOOT) setelah kontrak selesai.

Hal tersebut wajib dipenuhi oleh pengembang, namun terdapat persoalan mengenai BOOT ketika lahan masih milik investor, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kepala Pengamanan Usaha ANJ Group Imam Wahyudi kepada Wamen ESDM.

PLTBg yang dioperasikan AANE di Desa Jangkang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur ini merupakan anak perusahaan dari ANJ yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit.

AANE didirikan pada 2009 dan bertugas mengolah limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME) yang dihasilkan oleh ANJ untuk menjadi listrik.

Pada 2013, AANE menandatangani kontrak penjualan listrik dengan PLN dan merupakan pengembang biogas pertama yang menjual listrik secara komersial. Pada 2016, kapasitas PLTBg AANE sebesar 1,8 MW untuk 2.000 rumah tangga golongan 900 VA.

#WamenArcandra#PLN#Listrik#

(Setyaki Purnomo)
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, Badan Geologi Jalin Kerja Sama Mineral Kritis dengan Eramet Indonesia
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, Badan Geologi Jalin Kerja Sama Mineral Kritis dengan Eramet Indonesia
Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama Dalam Negeri akan Beroperasi Juni 2024
Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama Dalam Negeri akan Beroperasi Juni 2024
Menteri Arifin Undang Perusahaan Belanda Investasi Energi Bersih dan Infrastruktur Ketenagalistrikan Antarpulau
Menteri Arifin Undang Perusahaan Belanda Investasi Energi Bersih dan Infrastruktur Ketenagalistrikan Antarpulau
Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP, Hasyim Asyari Umbar Rayuan Gombal Hingga Diduga Lakukan Tindak Asusila
Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP, Hasyim Asyari Umbar Rayuan Gombal Hingga Diduga Lakukan Tindak Asusila
Dirut PLN Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik
Dirut PLN Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik