Tarif Listrik Naik 2 Kali Lipat: PLN Jangan Berkontribusi Menambah Beban Masyarkat
Tarif Listrik Naik 2 Kali Lipat: PLN Jangan Berkontribusi Menambah Beban Masyarkat
Ilustrasi. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Setelah program diskon tarif listrik 50 persen berakhir pada akhir Februari 2025, keluhan melonjaknya tagihan listrik jadi perbincangan di media sosial. Sebagian warganet kaget nilai yang harus dibayarkan pada listrik pascabayar naik hingga 2 kali lipat.

Banyak warga pengguna listrik pascabayar mengeluhkan harga yang harus dibayarnya atas pemakaian bulanan. Mereka merasa kenaikan tersebut tidak wajar dan tidak disertai dengan penjelasan yang memadai dari pihak PLN.

Menyikapi persoalan ini, pengamat BUMN sekaligus Direktur Next Indonesia, Herry Gunawan, mendorong masyarakat agar tidak hanya mengadu ke PLN, tetapi juga melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman Republik Indonesia.

Herry menyarankan agar pelanggan tidak hanya melayangkan komplain ke perusahaan setrum milik negara tersebut, tetapi juga memanfaatkan hak mereka sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan maladministrasi ke lembaga pengawas pelayanan publik.

“Mengingat persoalan ini cenderung masif, menurut saya, masyarakat jangan hanya mengadu ke PLN, tapi juga sampaikan ke lembaga Ombudsman. Lembaga ini memang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun BUMN,” kata Herry.

Ia menambahkan, melapor ke Ombudsman bukan sekadar bentuk protes, tetapi bagian dari mekanisme check and balance yang tersedia dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Dengan mengadukan permasalahan ini ke Ombudsman, masyarakat membantu memastikan bahwa hak-hak konsumen dipenuhi dan layanan publik berjalan sesuai aturan,” katanya.

Herry meyakini, Ombudsman RI yang aktif membuka pengaduan dan segera menyelidiki persoalan layanan publik yang diaukan masyarakat.

“Tapi mungkin mereka masih libur, jadi belum sempat. Padahal ini persoalan tagihan yang mahal sangat penting bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi lemahnya daya beli,” ujarnya.

“Jangan sampai PLN ikut berkontribusi terhadap penambahan beban masyarakat, yang pada akhirnya bisa meningkatkan kemiskinan,” tegas Herry seperti dikutip dari inilah.com.

Ia juga mendorong PLN untuk menyediakan saluran pengaduan yang responsif dan mudah diakses oleh pelanggan, sehingga setiap keluhan dapat segera ditindaklanjuti.

Vice President Komunikasi Korporat PT PLN (Persero), Grahita Muhammad memberi klarifikasi terkait persoalan ini.

Ia menegaskan bahwa tarif listrik sejak 1 Maret 2025 kembali ke tarif normal, setelah sebelumnya selama Januari–Februari diberikan diskon 50 persen oleh pemerintah. “Untuk Triwulan Kedua 2025, tarif listrik tidak berubah. Tarif kembali normal, bukan naik,” jelas Grahita.

Menurutnya, lonjakan tagihan yang dialami pelanggan disebabkan oleh kenaikan pemakaian listrik, bukan perubahan tarif. “Kami imbau pelanggan memantau penggunaan mereka lewat aplikasi PLN Mobile,” tambahnya.

Grahita juga menambahkan bahwa pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat, sehingga tidak ada penyesuaian tarif sejak triwulan ini dimulai. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak mengelola konsumsi listrik, terutama setelah subsidi berakhir.

(Jyg)
Elnusa Perluas Penyaluran BBM di Tiga Wilayah Kalimantan Barat
Elnusa Perluas Penyaluran BBM di Tiga Wilayah Kalimantan Barat
Lima Kandidat Calon Dirjen Migas yang Baru, Siapa Saja?
Lima Kandidat Calon Dirjen Migas yang Baru, Siapa Saja?
Usai Diskon 50 Persen, Warganet Heboh Soal Kenaikan Tarif Listrik Setelah Libur Lebaran
Usai Diskon 50 Persen, Warganet Heboh Soal Kenaikan Tarif Listrik Setelah Libur Lebaran
Jelang Arus Balik di Maluku, Pertamina Cek Ketersediaan dan Kualitas BBM di Ambon
Jelang Arus Balik di Maluku, Pertamina Cek Ketersediaan dan Kualitas BBM di Ambon