
Bogor, MERDEKANEWS – Pelaku korupsi menjamur di daerah. Hingga saat ini ada 343 pemerintah daerah yang terlibat korupsi. Yang menjadi bancakan para pejebat daerah itu adalah duit APBD.
Data mengejutkan datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kata dia, tindak korupsi yang terjadi di level pemerintah pusat maupun di daerah sangat mengkhawatirkan.
Prilaku korupsi menurutnya, bisa menghambat kelancaran pengelolaan keuangan negara.
Hal itu juga diungkapkan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) saat acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 serta Anugerah "Dana Rakca" Tahun 2017.
"Kami laporkan sampai saat ini ada 343 kasus pemerintah daerah yang berhubungan dengan korupsi baik di kejaksaan, kepolisian, maupun di KPK. Ini tentu harus membuat kita semua khawatir, kepada kualitas pelaksanaannya," kata Sri Mulyani di Istana Bogor, Rabu (6/12/2017).
Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menyampaikan terkait dengan langkah evaluasi belanja negara agar sesuai dengan output dan memberikan manfaat yang optimal khususnya untuk pembangunan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan, evaluasi terkait dengan anggaran belanja yang 92% dari yang dianggarkan. Kedua, terkait efisiensi belanja operasional pemerintah baik di pusat maupun daerah.
"Di beberapa daerah belum memiliki satuan unit untuk biaya masukan dan keluar, di beberapa daerah satuan unit jauh lebih dikit," jelas dia.
Evaluasi yang selanjutnya adalah terkait dengan perencanaan penganggaran yang harus dilakukan lebih matang dan komprehensif. Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani, memandang masih ada K/L dan pemerintah daerah menunjukan overlap karena adanya belanja yang sama, sehingga menimbulkan persoalan antara efisiensi dan akuntabilitas.
"Kita juga perlu evaluasi peningkatan sistem monitoring dan evaluasi anggaran, serta perbaikan tata kelola keuangan dari mulai perencanaan hingga lembar pertanggung jawaban. Serta mencegah dan membatasi penggunaan anggaran di tingkat pusat dan daerah," tukas dia.