Ssst, Ada Tiga Kementerian tak Ingin KPPU Kuat
Ssst, Ada Tiga Kementerian tak Ingin KPPU Kuat

Jakarta, MERDEKANEWS - Anggota Komisi VI DPR, Irmadi Lubis menilai perlunya penguatan KPPU secara kelembagaan. Mengingat peran strategis lembaga ini dalam menjaga iklim usaha yang sehat. Sayangnya ada tiga kementerian yang tak berniat menguatkan lembaga penjagal aksi monopoli ini.

Untuk itu, lanjut politisi PDIP ini, wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus diperkuat melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "DPR berinisiatif merevisi UU No 5 tersebut dan pembahasannya sudah mulai berjalan di Komisi VI DPR," papar Irmadi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Kata dia, UU 5/1999 itu dirasakan kurang menggigit. Sehingga, beleid tersebut wajib dilakukan penyempurnaan alias revisi. “Tidak sedikit persoalan-persoalan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat gagal atau dimentahkan di pengadilan,” kata Irmadi.

Sayangnya, kata dia, pembahasan revisi UU 5/1999 kurang mendapat dukungan serius dari sejumlah menteri. Dalam pembahasan di Komisi VI DPR pada 31 Mei 2018, mengundang empat menteri, hanya Menteri Perdagangan Enggartyasto Lukita yang hadir.

Tiga menteri lainnya yakni Menteri Perindustrian Airlangga hartarto, Menteri PAN dan RB Asman Abnur dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tidak datang alias absen. Ketiganya diwakili pejabat di kementerian masing-masing.

Irmadi mengatakan, penguatan lembaga KPPU, sangatlah penting. Dalam banyak persidangan mengenai bisnis tak sehat, KPPU seringkali kalah. Kekalahan tersebut justru terkait dengan lemahnya kelembagaan KPPU. “Power negara melalui KPPU harus diperkuat menghadapi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sehingga daya negara untuk mencegah terjadinya monopoli dan persaingan tidak sehat lebih kuat,” tambah Irmadi.

Politisi senior PDI Perjuangan ini menyatakan, keberadaan UU No 5/1999 itu adalah UU pertama yang mengatur persaingan usaha tidak sehat. Hal ini sebagai persyaratan dan karjasama dengan IMF pada waktu itu, termasuk dengan membuat UU yang serupa. “UU Nomor 5 memang wajib diamandemen, guna mewujudkan politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi sebagaimana Ketetapan MPR,” kata Irmadi.

Irmadi menyebut sejumlah isu krusial dalam revisi UU No 5/1999 yang harus diselesaikan. Misalnya, menyangkut kewenangan, penyidikan , prosedur penanganan perkara di pengadilan.

(Setyaki Purnomo)
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya
Bawaslu: M Rizal Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan Penggelembungan Suara, Okta Kumala Dewi Melanggeng ke Senayan
Bawaslu: M Rizal Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan Penggelembungan Suara, Okta Kumala Dewi Melanggeng ke Senayan
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun
Kabar Baik dari Menteri Ida Fauziyah, Kemnaker dan DPR Bahas THR untuk Pengemudi Ojol Besok
Kabar Baik dari Menteri Ida Fauziyah, Kemnaker dan DPR Bahas THR untuk Pengemudi Ojol Besok