
Jakarta, MERDEKANEWS -Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku prihatin dengan vonis Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
Novanto divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana korupsi.
"Kami prihatin dengan vonis kemarin. Kami berharap Pak Novanto dan keluarga diberikan ketabahan dalam menjalani cobaan ini," ujar Bamsoet kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Bamsoet yakin, SN bisa melewati proses ini dengan baik dan kembali berkumpul dengan keluarga.
Soal langkah hukum yang akan ditempuh Novanto,
Bamsoet menyerahkan keputusan tersebut kepada Novanto. Ia tidak akan ikut campur.
"Semua kembali kepada Pak Novanto dan keluarga, apakah akan menggunakan itu atau tidak. Karena KPK juga mempertimbangkan untuk banding pada putusan itu," ujarnya.
Atas kasus yang menjerat Novanto, Bamsoet berharap hal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi para anggota dewan. Dia menyebut anggota dewan tak perlu lagi diajari soal bagaimana menghindari korupsi.
"Kita nggak perlu ngajarin teman-teman di DPR. Semua sudah menyadari dan apa yang terbaik bagi dirinya, semua anggota sudah paham dan mengerti," kata Bamsoet.
Majelis hakim menyatakan Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan hak politik dicabut selama lima tahun.