
Jakarta, MERDEKANEWS -- Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan (Hor) kepada mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn) Agus Andrianto.
Pangkat jenderal kehormatan untuk Agus itu pun ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 106/POLRI/ TAHUN 2024 tentang Kenaikan Pangkat Kehormatan Dalam Golongan Perwira Tinggi. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta, 5 November 2024.
"Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Komisaris Jenderal (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. NRP 67020345 menjadi Jenderal Polisi Kehormatan," bunyi Keppres tersebut.
Pemberian kenaikan pangkat kehormatan terhadap eks Wakapolri tersebut juga dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Melalui kenaikan pangkat itu, Agus bakal meninggalkan pangkat Komisaris Jenderal (bintang tiga) saat dirinya pensiun sebagai Wakapolri.
"Alasannya karena beliau berdedikasi selama bertugas di Kepolisian dengan karya-karya, dan juga mendapatkan kehormatan menjadi Menteri," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (12/11).
Sandi juga mengungkap, rencananya akan dilakukan kegiatan upacara pelepasan Agus Andrianto yang telah mengundurkan diri sebagai Wakapolri sekaligus pensiun dini dari kepolisian.