Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perlu Dikoreksi
Dede Yusuf Pertanyakan Janji Jokowi Buka 10 Juta Lapangan Kerja
Dede Yusuf Pertanyakan Janji Jokowi Buka 10 Juta Lapangan Kerja
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf

Jakarta, MERDEKANEWS --- Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mempertanyakan janji Presiden Jokowi yang akan membuka 10 juta lapangan pekerjaan untuk rakyat. Pertanyaan ini merespons kebijakan Presiden yang justru memberikan kesepatan kerja bagi warga negara asing di Indonesia, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA). 

Dia pun beranggapan Perpres PTKA perlu dikoreksi, karena terkesan kontradiktif dengan janji membuka peluang kerja bagi Warga Negara Indonesia. Di satu sisi janji membuka kesempatan kerja yang besar, namun di sisi lain, ada Perpres yang memberi kesempatan orang asing bekerja di Indonesia.

''Perpres ini bertentangan dengan janji pemerintah untuk membuka 10 juta lapangan pekerjaan atau tidak, jika bertentangan itu yang harus dikoreksi,'' ungkap Dede usai memimpin rapat di Ruang Rapat Komisi IX, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Oleh sebab itu, Dede meminta Perpres PTKA dikaji lagi untuk mengetahui perlu tidaknya dilakukan revisi, agar tidak saling bertentangan. Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengkhawatirkan aturan ini disalahgunakan untuk menampung pekerja asing. “Jangan sampai nanti lapangan pekerjaan itu digunakan untuk menampung orang asing,” ujar Dede. 

Meskipun demikian Dede mengungkapkan pekerja asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki tendensi investasi dan transfer teknologi. Pekerja asing juga wajib ditempatkan pada pos-pos tertentu yang tidak mengganggu jatah pekerja lokal.

''Paling tidak harus setingkat tenaga ahli. Kita juga meminta pemerintah untuk mengecek perusahaan mana saja yang memerlukan tenaga kerja asing,'' tandas politisi Partai Demokrat itu. 

(Kinanti Senja)
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun
Sambangi SPKT Polda Jambi, Komisi III DPR RI: Layak Jadi Role Model
Sambangi SPKT Polda Jambi, Komisi III DPR RI: Layak Jadi Role Model
Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU Perubahan UU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna
Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU Perubahan UU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna
DPR: OKI Harus Bersatu Melawan Kebrutalan Donald Trump
DPR: OKI Harus Bersatu Melawan Kebrutalan Donald Trump