
Jakarta, MERDEKANEWS -- Persoalan terkait kebijakan elpiji menemui titik terang setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi kepada Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia bahwa pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.
Instruksi itu keluar menyusul adanya komunikasi antara Presiden dan DPR RI pada Selasa (04/02) malam. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa.
"DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Ada keinginan dari ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat. Sambil berjualan para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan," kata Dasco.
Ia lebih jauh mengatakan, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya tidak melonjak harganya.
"Tetapi, sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.
Untuk diketahui, tadi malam pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram. Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer. Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan.
Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer. Polemik ini pun dibahas oleh DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait.