Dua Penipu Online Asal Bekasi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi 
Dua Penipu Online Asal Bekasi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi 
Konferensi Pers Bidhumas Polda Jambi yang dipimpin Plh. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution bersama Plh. Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Akbp Reza Khomeini di Media Center Polda Jambi, Selasa (26/3/2024).

Jambi, MERDEKANEWS - Personel Subdit V/Siber Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penipuan online.

Adapun kedua pelaku tersebut yakni, berinisial P dan W yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Dan mereka ditangkap pada tanggal 16 Maret 2024 lalu.

Hal ini diungkap dalam Konferensi Pers Bidhumas Polda Jambi yang dipimpin Plh. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution bersama Plh. Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Akbp Reza Khomeini di Media Center Polda Jambi, Selasa (26/3/2024).

Dikatakan Kasubdit V Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Akbp Reza Khomeini, korban dari tindakan penipuan yang dilakukan kedua pelaku merupakan warga Jambi.

Dalam melancarkan aksinya, salah satu pelaku berselancar di Media Sosial (Medsos), kemudian pelaku mengcapture salah satu produk dan langsung melakukan penjualan drum plastik dan menawarkan ke korban.

"Jadi sebelumnya ini korban perna bertransaksi jualan dan berhasil. Kemudian yang kedua korban memesan drum, uang sudah ditranfer dan  barangnya tidak sampai," katanya, Selasa (26/3).

Lanjut Reza, awalnya pelaku W menawarkan barang dengan korban, dan selanjutnya pelaku P ditugaskan datang ke toko.

Jadi pelaku ke toko untuk mengambil barang drum kemudian naikan ke mobil seakan-akan dari penjual  benar ada yang mau beli, setelah itu mereka  nelpon korban  dan ngirim foto ke  korban, selanjutnya korban percaya dan korban langsung mentransfer uang sejumlah yang disepakati.

"Setelah ditransfer, mereka (pelaku,Red)  langsung berangkat pergi dan barang diturunin, karena orang toko bingung kok tidak ada yang beli. Akhirnya pemilik tokoh ambil lagi barangnya dan  mereka  (Pelaku,Red) kabur dan  uang sudah di transfer oleh korban dan  barang tidak kunjung datang," tuturnya.

Kejadian ini terjadi pada  tahun 2022, dan kedua pelaku diamankan di wilayah Cikarang Jawa Barat. Kemudian barang bukti  yang diamankan dalam kasus ini diantaranya 2 handphone, screenshot percakapan, dan 2 lembar mutasi rekening dan rekening koran.

Kemudian dari hasil pengembangan Reza menyebutkan dari pengakuan pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan aksi yang sama di wilayah yang berbeda.

Akibat perbuatan pelaku, korban korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta rupiah. 

"Imbauan kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, perhatian akun-akun resmi jangan mudah percaya dengan akun abal-abal pada intinya tidak ada barang murah, cepat dan bagus," himbaunya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dan diancam pasal  45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) undang-undang ITE  atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Viozzy)
Warga Dievakuasi, Ini Isi Gudang Yon Armed yang Meledak di Bantar Gebang Bekasi
Warga Dievakuasi, Ini Isi Gudang Yon Armed yang Meledak di Bantar Gebang Bekasi
Atasi Banjir Karawang-Bekasi, Brantas Abipraya Bangun Bendungan Cijurey
Atasi Banjir Karawang-Bekasi, Brantas Abipraya Bangun Bendungan Cijurey
Menhub Budi Karya Resmikan Pengoperasian BISKITA Trans Bekasi Patriot
Menhub Budi Karya Resmikan Pengoperasian BISKITA Trans Bekasi Patriot
Kemnaker: Talenta Muda Modalitas Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kemnaker: Talenta Muda Modalitas Wujudkan Indonesia Emas 2045