Uhuuuyyy... Komeng Pimpin Perolehan Suara Sementara Caleg DPD RI
Uhuuuyyy... Komeng Pimpin Perolehan Suara Sementara Caleg DPD RI

Jakarta, MERDEKANEWS -- Komedian Alfiansyah Bustomi atau Komeng berada di posisi teratas dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah Jawa Barat berdasarkan rekapitulasi sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut rekapitulasi KPU per Jumat (16/02) pukul 10.19 WIB, dengan data masuk 39,49 persen, Komeng meraih 700.966 suara atau 10,04 persen. Komeng mengalahkan puluhan nama lainnya yang bersaing di daerah pemilihan yang sama.

Kehadiran Komeng di pemilihan DPD ini jadi perbincangan publik. Fotonya di surat suara tampak berbeda dengan calon senator lainnya.

Komedian yang kerap berduet dengan Adul ini memasang wajah dengan ekspresi kocak di surat suaranya, sedangkan calon-calon yang lain memakai foto yang lebih formal.

“Soal foto waktu itu KPU minta foto buat kertas suara, KPU sih menyarankan pakai pakaian ciri khas masing-masing atau pakaian adat katanya, tapi saya kasih foto yang itu, orang KPU nya ketawa,” kata Komeng, soal foto kocak dirinya di surat suara .

Tidak hanya pose fotonya yang unik dan jenaka, masyarakat juga terkejut saat melihat penampakan di surat suara. Pasalnya, mantan pembawa acara “Spontan” tersebut tak pernah tampil berkampanye baik secara langsung maupun melalui baliho.

Posisi Komeng di urutan pertama diikuti oleh pengusaha Aanya Rina Casmayanti yang berada di tempat kedua dengan 312.256 suara atau 4,47 persen.

Posisi Komeng dan Aanya Rina Casmayanti dibuntuti oleh aktris Jihan Fahira di posisi ketiga dengan perolehan 279.955 suara atau 4,01 persen.

Perlu dicatat, jumlah ini masih akan terus berputar seiring dengan perhitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang hingga kini masih terus berlanjut dan belum mencapai final.

Adapun DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili tiap provinsi di Indonesia. Anggota DPD disebut sebagai senator.

Mereka ikut menyuarakan kepentingan daerah masing-masing di tingkat nasional. DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Pembentukan DPD RI disahkan pada tanggal 9 November 2001 sebagai salah satu bagian dari amandemen ketiga UUD 1945.

Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Masa jabatan DPD adalah lima tahun.

Kembali ke Komeng, soal visi dan misi, ia mengaku serius dalam mencalonkan diri sebagai DPD. Salah satu misinya adalah mewujudkan inspirasi seniman Tanah Air.

“Saya bisa mencontoh dari negara Korea Selatan, dengan seni budayanya dia bisa mengalahkan negara-negara lain, lewat seni budaya, drakor (drama Korea), K-pop, dan kulinernya juga, bahkan pemasukan ke APBN negaranya hampir 12 digit,” imbuhnya.

(Jyg)
Lombok Jadi Center of Excellence Hilirisasi Kelapa
Lombok Jadi Center of Excellence Hilirisasi Kelapa
Viral Video Uang Hilang Untuk Serangan Bansos, BRI Pastikan Hoax dan Laporkan Pihak Terkait Kepada Kepolisian
Viral Video Uang Hilang Untuk Serangan Bansos, BRI Pastikan Hoax dan Laporkan Pihak Terkait Kepada Kepolisian
Open BO Makan Korban Lagi, Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Narkoba
Open BO Makan Korban Lagi, Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Narkoba
Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana
Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana
Hoax Video Viral Soal Uang Nasabah Hilang Efek Bansos Pemilu, BRI Siapkan Langkah Tegas
Hoax Video Viral Soal Uang Nasabah Hilang Efek Bansos Pemilu, BRI Siapkan Langkah Tegas