Ini Alasan Dasar Foksi Laporkan Sutradara dan Tiga Pakar Hukum di Film Dirty Vote ke Polisi
Ini Alasan Dasar Foksi Laporkan Sutradara dan Tiga Pakar Hukum di Film Dirty Vote ke Polisi
Ketua Umum Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi), M. Natsir Sahib. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Film dokumenter Dirty Vote yang menyorot isu kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, berimbas ke ranah hukum. Beberapa orang dilaporkan ke polisi setelah tiga hari penayangan film tersebut.



Sutradara film Dirty Vote, Dandhy Dwi Laksono, beserta tiga akademisi yang muncul dalam film tersebut, yakni Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti dilaporkan ke polisi oleh kelompok yang menyebut diri sebagai Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi).



"Kami sedang usaha laporkan. Kemarin kami telah laporkan hanya saja kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapi berkas," kata Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib, Selasa (13/02) kemarin.

Natsir menilai film Dirty Vote yang membahas kecurangan Pemilu 2024 telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut berkontestasi.

Dia menduga ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keempat orang itu, terlebih film itu dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan.

"Di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu," ujarnya.

Guna memperkuat tuduhannya, Natsir menyinggung soal keterlibatan Zainal, Feri, dan Bivitri yang masuk dalam tim reformasi hukum di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang saat itu dijabat Mahfud Md yang mana menjadi cawapres nomor urut 3 mendampingi capres Ganjar Pranowo.

"Para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat," ucapnya.

Natsir menyebut sutradara dan ketiga akademisi itu telah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia juga mendesak agar Bareskrim Polri dapat menindak kasus ini secara profesional.

"Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon", ujarnya.

(Jyg)
Bedah Film Dirty Votes untuk Kawal Pemilu Jurdil
Bedah Film Dirty Votes untuk Kawal Pemilu Jurdil
Respons Bijak Wapres Maruf Amin Terkait Film Dirty Vote, Begini Katanya
Respons Bijak Wapres Maruf Amin Terkait Film Dirty Vote, Begini Katanya
Nobar dan Diskusi Film Dirty Vote Dilarang Digelar, Ada Apa Nih?
Nobar dan Diskusi Film Dirty Vote Dilarang Digelar, Ada Apa Nih?
MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres yang Dianggap Loloskan Gibran Rakabuming
MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres yang Dianggap Loloskan Gibran Rakabuming