MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres yang Dianggap Loloskan Gibran Rakabuming
MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres yang Dianggap Loloskan Gibran Rakabuming
MK menolak permohonan uji formil terkait batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terkait batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Putusan itu sebelumnya dianggap meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat pada Selasa (16/01).

Saat membacakan putusan, Suhartoyo menyatakan MK berkesimpulan bahwa pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam putusan kali ini, dua hakim menyatakan alasan berbeda atau concurring opinion. Keduanya adalah Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Arief Hidayat menyatakan concurring opinion atau perbedaan pendapat dalam pertimbangan hukum, bukan putusan akhirnya. Ia sependapat untuk menolak gugatan itu namun ke depan perlu diberi forum di MK untuk menguji formil putusan MK.

Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat bila diputus dalam kondisi normal. Tapi bila dibuat dalam kondisi abnormal (ada pelanggaran etik dalam proses putusan), maka putusan MK itu tidak final dan mengikat.

Selain itu, Arief Hidayat juga memberikan pandangan bila Pengadilan Tata saha Negara (PTUN) Jakarta tidak bisa menganulir penggantian Ketua MK Anwar Usman menjadi Suhartoyo.

"Saya tergerak untuk memunculkan wacana pengujian formil terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang tentunya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri manakala terdapat situasi yang abnormal," katanya.

"Hal ini sengaja saya lakukan sebagai bagian dari upaya mengembangkan paham konstitusionalisme melalui permikiran ilmiah dan perluasan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum," ujar Arief Hidayat.

Adapun hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga mengajukan concurring opinion. Sedangkan hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut mengadili karena penggugat mengajukan hak ingkar.

Adapun perkara uji formil soal batas usia calon presiden dan wakil presiden ini terdaftar dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023. Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar melakukan uji formil setelah Putusan MK Nomor 90 dianggap berasal dari proses yang telah terbukti mengandung konflik kepentingan.

Sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi landasan argumen tersebut.

Kuasa hukum Denny dan Zainal, Raziv Barokah Muhtadin, mengatakan putusan MKMK sudah jelas menyatakan ada pelanggaran etik berat dalam pembuatan keputusan nomor 90 itu. Bahkan, kata Raziv, MKMK menyebutkan Ketua MK Anwar Usman membiarkan adanya intervensi dari kekuatan lain.

Diketahui, Putusan 90 menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun, sebagaimana dibatasi di UU Pemilu. Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi sekaligus keponakan dari mantan Ketua MK Anwar Usman yang saat itu memutus Putusan 90.

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menilai putusan uji materiil MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden akan berbeda jika Anwar Usman tak ikut ambil bagian.

"Apabila saat itu hakim yang bersangkutan (Anwar Usman) taat etik dan taat hukum, maka putusan 90 tidak akan sebagaimana yang kita terima saat ini," kata Raziv di Gedung MK, Jakarta Pusat dalam sidang 28 November 2023.

Menurut Raziv, kehadiran Anwar itu bertentangan dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasalnya, kata dia, beleid itu mengatur bahwa hakim yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkara harus mengundurkan diri dari pemeriksaan.

"Ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah,” ucap Raziv.

(Jyg)
Dukung UMKM Go Ekspor, BRI berangkatkan UMKM Kopi Bandung ‘Gravfarm’ Ikuti Expo di Amerika Serikat
Dukung UMKM Go Ekspor, BRI berangkatkan UMKM Kopi Bandung ‘Gravfarm’ Ikuti Expo di Amerika Serikat
Permintaan Global Sangat Besar, Jokowi Bisiki Pemerintahan Baru Lanjutkan Budidaya Ikan Nila
Permintaan Global Sangat Besar, Jokowi Bisiki Pemerintahan Baru Lanjutkan Budidaya Ikan Nila
Klub Presiden Cara Prabowo Beri Ruang Jokowi Cawe-cawe?
Klub Presiden Cara Prabowo Beri Ruang Jokowi Cawe-cawe?
Dukung Pengembangan Usaha Mikro, Hutama Karya Hadirkan Galeri dan Vending Machine UMK Binaan
Dukung Pengembangan Usaha Mikro, Hutama Karya Hadirkan Galeri dan Vending Machine UMK Binaan
Bangga Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang
Bangga Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang