Takut Tekor, Polri Bebaskan Koruptor Jika Kembalikan Kerugian Negara 
Takut Tekor, Polri Bebaskan Koruptor Jika Kembalikan Kerugian Negara 
Polri Komjen Ari Dono Sukmanto

Jakarta, MERDEKANEWS - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor telah mengembalikan kerugian negara akibat tindakannya itu ke kas negara.

"Kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," kata Ari Dono dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Menurutnya, dengan dikembalikannya uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi, maka anggaran untuk proses penyidikan tidak akan terbuang; apalagi jika kerugian tersebut sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta.

"Anggaran penanganan korupsi di Kepolisian itu Rp208 juta, kalau yang dikorupsi Rp100 juta kan negara jadi tekor. Penyidikan (biayanya) segitu, belum nanti penuntutan ada (anggaran) lagi," jelasnya.

Terlebih lagi, dengan banyaknya kasus dugaan korupsi pejabat daerah, kinerja Polri dalam menangani kasus korupsi dapat menghambat kinerja aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Sehingga, menurut Ari Dono, mekanisme terbaik adalah ada jalinan kerja sama antara aparat penegak hukum (APH) dari Polri dengan APIP dari Kementerian Dalam Negeri. Sehingga penegakan hukum dan pengendalian aparat yang melakukan tindak pidana korupsi di daerah dapat berjalan.

"Jadi, kalau misalnya uang penyidikan korupsi untuk Kepolisian ditambah, berarti penyidik akan kejar (kasus) korupsi terus, berarti harus dapat (kasus korupsi) terus. APIP-nya jadi tidak jalan, oleh karenanya nanti akan kami koordinasikan," katanya dikutip Antara.

Guna menangani kasus tindak pidana korupsi di daerah, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dari Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan di Jakarta, Rabu, dengan ditandatangani oleh Inrjen Kemendagri Sri Wahyuningsi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Adi Toegarisman dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Ari Dono Sukmanto; dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Inti perjanjian kerja sama ini, saya sepakat, bahwa untuk memperkuat komitmen dalam menangani korupsi di daerah, masing-masing sudah punya protap dan khusus untuk Irjen Kemendagri, ini dapat memperkuat aparat pengawasan intern pemerintah (APIP)," kata Mendagri. 
 

(Kirana Izza)
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah!
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah!
Alasan Bareskrim Tidak Menahan 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi
Alasan Bareskrim Tidak Menahan 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi
Ajudannya Diduga Bertindak Arogan Terhadap Jurnalis, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Maaf
Ajudannya Diduga Bertindak Arogan Terhadap Jurnalis, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Maaf
Arogannya Ajudan Kapolri Keplak Kepala, Lontarkan Ancaman Verbal: Kalian Pers Saya Tempeleng Satu-satu
Arogannya Ajudan Kapolri Keplak Kepala, Lontarkan Ancaman Verbal: Kalian Pers Saya Tempeleng Satu-satu
Siap-siap, Sabtu Dini Hari Nanti Diprediksi Bakal Terjadi Puncak Arus Mudik
Siap-siap, Sabtu Dini Hari Nanti Diprediksi Bakal Terjadi Puncak Arus Mudik