Sidang Ujaran Kebencian 
Pendeta Abraham: Nabi Muhammad Melanggar Hak Alquran
Pendeta Abraham: Nabi Muhammad Melanggar Hak Alquran
Pendeta Abraham Ben Moses alias Syaifuddin Ibrahim, 52 tahun, terdakwa ujaran kebencian yang kasusnya sedang disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pernah memposting pernyataan di media sosial Facebok yang menyinggung umat, ulama, nabi, dan agama Islam. Foto: Tempo

Tangerang, MERDEKANEWS - Pendeta Abraham Ben Moses alias Syaifuddin Ibrahim, 52 tahun, terdakwa ujaran kebencian yang kasusnya sedang disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pernah memposting pernyataan di media sosial Facebok yang menyinggung umat, ulama, nabi, dan agama Islam.

"Apa yang dia posting menjadi alat bukti. Saat ini persidangan masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Pekan depan kami agendakan pemeriksaan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Agus Kurniawan seperti dilansir Tempo, Selasa, (27/2/2018).

Agus menjelaskan, salah satu postingan Abraham di Facebook tanggal 12 November 2017 dengan judul “Sayembara 11” berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pada paragraf keenam dari sembilan paragraf, Abraham menulis: “Jadi orang Yahudi dan Kristen dan Musyrik masuk neraka abadi dan seburuk-buruknya makhluk. Padahal saya lebih ganteng daripada Habib Rizieq,” kata Agus mengutip tulisan Abraham.

Abraham, pria kelahiran Jakarta ini adalah seorang pendeta. Sebelumnya dia beragama Islam. Itu ditunjukan dari postingan yang menyebutkan Abraham hafal Alquran dan mengaku sebagai seorang kiai.

Dalam postingan yang dijadikan alat bukti dan masuk materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah tulisan Abraham: “Nabi Muhammad melanggar hak Al-Quran, saya tinggalkan Islam saya ini kyai hafal Alquran. Intinya saya mau ajak masuk Kristen," kata Abraham di akun Facebooknya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, R. Carolina Fitri Sitinjak, telah mendakwa terdakwa Abraham dengan sejumlah pasal. Dia dinyatakan telah melakukan ujaran kebencian dan menista agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad.

Perkara penistaan agama itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Ada lebih dari lima penasihat hukum yang mendampinginya Senin, 26 Februari 2018. Persidangan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhamad Damis.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang mendampingi Jaksa Carolina, Muhamad Erlangga mengarakan bahwa sebelum penangkapan dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri, penyidik Bareskrim sudah memantau postingan Abraham melalui Chanel YouTube dan akun Facebook.

Pada 26 November 2017, tiga penyidik, yakni Eko Yudha Prasetya, Fakih Nur Rahman, dan Yoga Dwi Cahya Sejati menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim memposting pernyatan bermuatan permusuhan/penodaan agama Islam. Postingan itu diunggah pada 12, 24, dan 26 November 2017. Selain itu ada juga yang diunggah di YouTube.

Tak lama dari pantauan tim Siber Bareskrim, tiga anggota Bareskrim, yakni Dukut Pamungkas dan Ganda Putra Rezeki Sihombing menangkap Abraham di rumahnya di Buaran Indah.

Terdakwa Abraham Ben Moses dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar bagi penyebar ujaran kebencian.
 

(Aji Nugraha)
Kabar Gembira, Kemenag Siapkan Beasiswa untuk Santri Hafal 10 Juz AlQuran
Kabar Gembira, Kemenag Siapkan Beasiswa untuk Santri Hafal 10 Juz AlQuran
Pembakar Al Quran, Salwan Momika Ditembak Mati di Apartemennya!
Pembakar Al Quran, Salwan Momika Ditembak Mati di Apartemennya!
Yayasan Muslim Sinar Mas Land Menggelar Pelatihan Cara Cepat Membaca AlQuran bagi Para Ustaz dan Guru
Yayasan Muslim Sinar Mas Land Menggelar Pelatihan Cara Cepat Membaca AlQuran bagi Para Ustaz dan Guru
Polda Jambi Gelar Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Polda Jambi Gelar Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Rekaman Suara ke Elia Myron Bocor Bikin Gaduh Publik, Richard Lee Minta Maaf
Rekaman Suara ke Elia Myron Bocor Bikin Gaduh Publik, Richard Lee Minta Maaf