
Jakarta, MERDEKANEWS - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, reformasi tarif lisrik yang dilakukan pemerintah, terbukti pemicu laju inflasi.
"Menurut Badan Pusat Statistik pada 2017 tarif listrik berkontribusi paling dominan pada laju inflasi yaitu 0,81 persen," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi melalui pesan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (16/2/2018).
Pada 2014, pemerintah menggulirkan reformasi tarif listrik yang berbasis tarif otomatis diikuti dengan pelaksanaan subsidi listrik tepat sasaran pada pelanggan golongan 900 VA.
Belakangan, pemerintah mengeluarkan wacana reformulasi tarif listrik dengan memasukkan harga batu bara acuan ke dalam elemen tarif listrik.
Menurut Tulus, hal itu bisa dipahami bila pemerintah bisa mengendalikan harga di tingkat nasional, bukan berdasarkan harga acuan internasional. "Gonjang-ganjing harga batu bara jangan sampai menjadi wacana untuk menaikkan lagi tarif listrik karena akan memukul daya beli konsumen," tuturnya.
Yang seharusnya dilakukan pemerintah, kata Tulus, adalah campur tangan terhadap harga tarif listrik di sisi hulu, bukan sisi hilir. "Sangat tidak mungkin di sisi hilir tarif listrik sangat diatur, tetapi di sisi hulu sangat dinamis dan liberal," katanya.
Pemerintah seharusnya bisa menetapkan batas atas dan batas bawah untuk harga batu bara penjualan dalam negeri sehingga ada patokan yang jelas.
#TarifListrik#YLKI#JokoWidodo#
(Hasan Khusaeri)