
Jakarta, MERDEKANEWS - Menteri ESDM Ignatius Jonan disarankan tidak memasukan harga batubara acuan (HBA) sebagai penentu tarif dasar listrik (TDL). Kalau benar-benar ingin meringankan beban rakyat.
Demikian disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi pada awak media, Jakarta, Rabu (14/2/2018). “Wacana reformulasi tarif listrik dengan memasukkan Harga Batubara Acuan (HBA) adalah sesuatu yang sangat membahayakan, jika HBA masih mengacu pada harga internasional,” kata Tulus.
Tulus bilang. boleh saja HBA masuk sebagai salah satu komponen yang menentukan TDL. Tapi, pemerintah harus bisa mengendalikan harga batubara nasional atau Domestic Market Obligation (DMO), tidak berbasis internasional.
“Memasukkan HBA sangat berisiko baik bagi konsumen dan atau operator (PT PLN) jika pemerintah tidak mampu mengendalikan harga batu bara DMO,” ujar Tulus.
Untuk skema DMO, kata dia, pemerintah bisa menentukan HBA berdasar tarif vatas bawah dan batas atas. Pemerintah bisa mencontoh Afrika Selatan, yang memberikan harga khusus untuk DMO batubara, mengikuti harga internasional untuk ekspor. “(Kami) meminta agar pemerintah bisa mengintervensi harga batu bara demi kepentingan sektor ketenagalistrikan dan bahkan kepentingan nasional,” kata Tulus.
Kemudian, dia meminta pemerintah untuk menjaga keberpihakannya pada BUMN. Khususnya, PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero), sebagai wujud nyata pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945. “Misi BUMN selain untuk melayani masyarakat (public services), juga berorientasi mencari keuntungan (yang wajar). Pemerintah harus menjaga BUMN dari ancaman kebangkrutan akibat kebijakan yang tidak jelas, inkonsisten dan saling tumpang tindih,” papar dia.
(Setyaki Purnomo)