Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kementerian PANRB Dorong Kementerian Luar Negeri Lakukan PEKPPP Mandiri
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kementerian PANRB Dorong Kementerian Luar Negeri Lakukan PEKPPP Mandiri
Kegiatan FGD Upaya Penguatan Pelayanan Publik Kementerian Luar Negeri di Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/03).

Bogor, MERDEKANEWS --  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong Kementerian Luar Negeri untuk dapat melakukan pemantauan dan evaluasi unit pelayanan publik secara mandiri.

Hal ini dilakukan agar Kementerian Luar Negeri dapat mengetahui kualitas di masing-masing unit pelayanan, terutama yang berada di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler (DJPK).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengungkapkan bahwa berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2022, indeks pelayanan publik Kemenlu meraih predikat pelayanan prima. Namun, nilai tersebut belum dapat secara utuh mencerminkan layanan Kemenlu secara keseluruhan, karena hanya satu lokus yang dievaluasi, yakni Museum Konferensi Asia Afrika.

“Mengingat lingkup Kemenlu, terutama khusus DJPK sangat besar, maka tahun ini kami berharap agar Kemenlu dapat melakukan evaluasi secara mandiri pada tingkat internal sehingga pembenahan pelayanan publik tidak hanya pada lokus yang dievaluasi, tetapi juga seluruh unit kerja yang ada di Kemenlu,” ungkap Diah dalam FGD Upaya Penguatan Pelayanan Publik Kementerian Luar Negeri di Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/03).

Dengan melakukan evaluasi dan pemantauan secara mandiri yang mengacu pada SE Menteri PANRB No. 5/2023 tentang PEKPPP Mandiri, terhadap jenis layanan yang ada di DJPK, yakni keprotokolan, konsuler, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara Indonesia (WNI) diharapkan kualitas pelayanan dapat menjadi lebih baik lagi. Terlebih, layanan DJPK tersebut dilakukan bukan hanya dilakukan di Indonesia saja, melainkan tersebar di berbagai negara melalui Kedutaan Besar RI, Konsulat Jenderal RI, Konsulat RI, serta Kantor Perwakilan di luar negeri.

“Harapannya, semua unit kerja, termasuk perwakilan RI, dapat memiliki peningkatan kualitas pelayanan publik setelah dilakukannya evaluasi,” lanjut Diah.

Dalam kesempatan tersebut, Diah juga menyampaikan perkembangan terhadap penyelesaian atas pengaduan layanan DJPK yang masuk melalui aplikasi SP4N-LAPOR!. Selama tahun 2023, DJPK telah menindaklanjuti 14 aduan yang masuk dengan rata-rata tindak lanjut 1,7 hari. Diah menyampaikan perlu dilakukan sosialisasi yang lebih masif agar pengguna layanan DJPK dapat menyampaikan aduannya dengan mudah dan DJPK dapat memperoleh masukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanannya.

“Aduan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! dapat dimanfaatkan juga sebagai acuan dalam melakukan evaluasi pelayanan. Respons Kemenlu dalam menyelesaikan aduan yang masuk juga dapat menjadi citra tersendiri dari pelayanan Kemenlu,” ujar Guru Besar Universitas Sriwijaya ini.

Terkait dengan standar pelayanan, Deputi Diah meminta agar DJPK Kemenlu dapat meninjau kembali standar pelayanan yang ada. Selain rutin meninjau standar pelayanan, Kemenlu juga dapat melakukan forum konsultasi publik (FKP) yang melibatkan partisipasi pengguna layanan, bahkan masyarakat umum, untuk menjadi bahan perbaikan atas standar pelayanan yang dimiliki saat ini.

Mengenai Portal Pelayanan Publik yang tengah dibangun, Diah menyampaikan agar layanan yang dimiliki oleh Kemenlu, yakni Peduli WNI dan Safe Travel dapat diintegrasikan ke Portal Pelayanan Publik. Saat ini proses pengintegrasian dua layanan Kemenlu tersebut masih terkendala karena kedua aplikasi belum memiliki API dan tim teknis.

“Mengingat Portal Pelayanan Publik kini menjadi prioritas bersama, kami berharap agar Kemenlu dapat segera mempersiapkan proses pengintegrasian Peduli WNI dan Safe Travel sebagai layanan pelindungan WNI di luar negeri ke dalam Portal Pelayanan Publik,” lanjutnya.

Terakhir, Diah berharap agar permasalahan yang terjadi di Kemenlu, utamanya terkait dengan layanan publik, dapat segera disusun rencana tindak lanjut dan diselesaikan melalui inovasi. Apabila Kemenlu telah memiliki kisah sukses dalam menerapkan inovasi layanan publik selama beberapa waktu terakhir, dapat pula diikutsertakan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2023.

“Apabila Kemenlu telah memiliki kisah sukses menerapkan inovasi untuk mengurai permasalahan yang ada, terutama terkait dengan layanan publik, maka kami mengajak unit-unit penyelenggara pelayanan publik Kemenlu dapat mengikutsertakan inovasi tersebut dalam KIPP Tahun 2023 yang sedang berlangsung saat ini,” pungkas Deputi Diah.

FGD Upaya Penguatan Pelayanan Publik ini merupakan upaya Kementerian Luar Negeri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyeenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup DJPK. FGD yang digelar secara daring dan luring ini diikuti oleh satuan kerja di DJPK Kemlu, serta perwakilan RI melalui KBRI Singapura, KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, KJRI Penang, KJRI Kota Kinabalu, KJRI Kuching, serta KRI Tawau. 

(Gaoza)
Percepat Peningkatan SDM Ditjen Perhubungan Laut dan Udara, Menteri PANRB: Kinerja Layanan Transportasi Semakin Berdampak ke Masyarakat
Percepat Peningkatan SDM Ditjen Perhubungan Laut dan Udara, Menteri PANRB: Kinerja Layanan Transportasi Semakin Berdampak ke Masyarakat
Berkunjung ke Telkom University, Menteri PANRB Dukung Adopsi untuk Penguatan Digitalisasi Layanan Aparatur Negara
Berkunjung ke Telkom University, Menteri PANRB Dukung Adopsi untuk Penguatan Digitalisasi Layanan Aparatur Negara
Hadiri Musrenbang Prov Jabar, Menteri PANRB Gelorakan Digitalisasi
Hadiri Musrenbang Prov Jabar, Menteri PANRB Gelorakan Digitalisasi
Wujudkan Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penyusunan Arsitektur SPBE
Wujudkan Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penyusunan Arsitektur SPBE
Menteri Anas: WFH Maksimal 50% Diterapkan 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100%
Menteri Anas: WFH Maksimal 50% Diterapkan 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100%