
Jakarta, MERDEKANEWS - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk bakal mengakuisisi anak usaha PT Pertamina (Persero) sektor gas, yakni PT Pertamina Gas (Pertagas).
Terkait akuisisi Petagas yang merupakan bagian dari rencana pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN sektor migas ini, Anggota Komisi XI Heri Gunawan memberikan sejumlah catatan penting.
Pertama, kata Heri, proses akuisisi Pertagas oleh PGN harus dilakukan ekstra hati-hati. Kajiannya musti mendalam. pihak-pihak terkait semisal Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, PGN, Pertamina, perlu memperhatikan untung dan ruginya.
Dalam rilis kepada media di Jakarta, Jumat (19/1/2018), kata Heri, ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan. Yakni, efektivitas dalam mempercepat program pembangunan infrastruktur energi, efisiensi dan cita-cita big company dengan nilai aset yang besar.
"Selanjutnya, urgensi proses akuisisi. Sebab, jangan sampai ini jadi akal-akalan pemerintah untuk menyelamatkan Pertamina dari kondisi utang yang terus menumpuk. Per Desember 2017 utang Pertamina tercatat sebesar Rp153,7 triliun," papar politisi Gerindra ini.
Heri juga mengingatkan masalah institusional. Sebab, cukup sulit menyatukan PGN sebagai perusahaan terbuka (listed company) yang tercatat di BEI, dengan Pertamina yang bukan perusahaan terbuka alias non-listed company.
"Wacana akuisisi (holding) ini bukan barang baru. Ini sudah ada sejak jaman Para menteri sebelumnya, yang ingin PGN dan Pertagas disatukan. Selain karena bisnisnya mirip, juga untuk mendamaikan perseteruan antara PGN dan Pertamina terkait isu pipa yang open acess," kata anak buah Prabowo ini.
Tapi, lanjut Heri, proses penyatuan (akuisisi/holding) tidak dibawa ke tujuan yang sempit. Penyatuan harus ditujukan untuk memperkuat misi besar BUMN sebagai agen pembangunan nasional.
Langkah penyatuan ini, kata dia, jangan terkesan sebatas aksi korporasi untuk penambahan modal BUMN induk dan peningkatan kapasitas pendanaan atau bisa berutang lebih banyak. "Di sinilah semua pihak terkait harus melakukan kajian mendalam, membuat pemetaan yang tepat mana BUMN yang harus diciutkan, mana yang harus digabungkan, dan mana yang harus dilikuidasi, termasuk penertiban terhadap anak-anak perusahan BUMN yang sudah melenceng jauh dari misi utama," ungkap Heri.
(setyaki purnomo)