DPR Harap Program Infrastruktur Jokowi Tidak Setengah Hati
DPR Harap Program Infrastruktur Jokowi Tidak Setengah Hati
Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Mohamad Said

Jakarta, MERDEKANEWS - Fokus pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, perlu dipertahankan. Langkah ini sudah tepat untuk menarik investasi masuk. Selain faktor Sumber Daya Manusia (SDM) dan keselamatan, perlu diperhatikan.

"Dengan fokus pembangunan infrastruktur, pemerintah ingin ada kemajuan dan peningkatan karena infrastruktur adalah salah satu lokomotif pembangunan," kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Mohamad Said, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Kata politisi Golkar ini, fokus kepada infrastruktur, perlu dipertahankan. Mengingat, saat ini, Indonesia sudah dipercaya sebagai negara yang memperhatikan investor.

Terkait dengan sejumlah musibah dalam proyek infrasturktur, ia mengemukakan perlunya sumber daya manusia yang memadai serta benar-benar memperhatikan faktor keselamatan pekerjaan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin, mengatakan, perubahan regulasi baru tentang unit layanan pengadaan di Kementerian PUPR untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

"Kami berharap pembangunan infrastruktur akan lebih bagus lagi dengan mekanisme yang baru ini," kata Syarif Burhanuddin di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Syarif menjelaskan, kelembagaan unit layanan pengadaan sesuai dengan regulasi yang baru diberlakukan yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR 1011 tahun 2017.

Kepmen 1011/2017 merevisi regulasi sebelumnya Kepmen 602/2016, di mana salah satu revisinya adalah saat ini, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat membentuk tim peneliti.

Tugas dari tim peneliti tersebut adalah dalam rangka membantu mengawasi seluruh tahapan proses pemilihan/seleksi di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dana atau indikasi penyimpangan kepada Kepala ULP.

Perubahan penting lainnya adalah dalam hal mekanisme usulan penetapan Kelompok Kerja (Pokja) ULP. Usulan anggota Pokja tidak lagi datang dari satker-satker pemilik proyek, tetapi disampaikan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR.

Mekanisme ini, menurut Dirjen Bina Konstruksi, berarti memperkuat independensi ULP di Kementerian PUPR dalam menyelenggarakan pengadaan barang/jasa. "Diharapkan dengan adanya perubahan ini, proses pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR akan lebih berkualitas untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur," ujar Syarif.

Sementara itu, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Imam Santoso di Kupang, Senin (8/1), mengatakan kunci percepatan berbagai proyek infrastruktur terletak pada kemauan pemda dan kerja sama dengan masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

 

(Hasan Khusaeri)
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya
Menhub Budi Karya Komitmen Bangun Infrastruktur Transportasi
Menhub Budi Karya Komitmen Bangun Infrastruktur Transportasi
63 Tahun Berkarya, Hutama Karya Jawab Tantangan Pembangunan Infrastruktur
63 Tahun Berkarya, Hutama Karya Jawab Tantangan Pembangunan Infrastruktur
Bawaslu: M Rizal Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan Penggelembungan Suara, Okta Kumala Dewi Melanggeng ke Senayan
Bawaslu: M Rizal Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan Penggelembungan Suara, Okta Kumala Dewi Melanggeng ke Senayan