Soal Hutang 150 Juta, Sekda Gorut Ridwan Yasin Bilang Hoaks, Rahmat Mohammad Beberkan Bukti
Soal Hutang 150 Juta, Sekda Gorut Ridwan Yasin Bilang Hoaks, Rahmat Mohammad Beberkan Bukti
Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin, Rabu (16/6/3021) diadukan ke DPRD terkait hutang senilai Rp 150 juta. Namun, Ridwan Yasin mengatakan, isi aduan itu adalah hoaks.

Gorontalo, MERDEKANEWS  --  Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin, Rabu (16/6/3021) diadukan ke DPRD terkait hutang senilai Rp 150 juta. Namun, Ridwan Yasin mengatakan, isi aduan itu adalah hoaks.

"Saya tidak merasa terlibat dalam persoalan itu. Maka saya menyebutnya hoaks," ujarnya.

Ia mengaku tidak terkait soal adanya peminjaman uang tersebut. "Jika ada nama yang disebut selain saya, dan disebut sebagai orang yang disuruh maka silakan menghubungi yang bersangkutan," katanya.

Ridwan kepada membenarkan telah ada pemanggilan pihak Polda Gorontalo kepada dirinya, namun ia enggan memenuhinya karena merasa tidak terkait dengan persoalan tersebut.

Terhadap penyataan Ridwan Yasin tersebut, pihak pengadu yang merasa dirugikan  Ridwan Yasin, yaitu Rahmat Mohammad yang mewakili adik iparnya, Nur Adiansyah kepada wartawan membeberkan sejumlah bukti.

"Ridwan Yasin juga telah mengakui pinjaman hutang yang dibuktikan dengan adanya pembicaraan melalui Chat WA," ujar Rahmat Mohammad, Kamis (17/6/2021).

Dikemukakannya pencairan uang hutang tersebut terjadi pada 15 Maret 2019. Saat itu yang menjadi perantara hutang tersebut adalah Roy Ahmad. Dan yang tanda tangan di kwitansi adalah Roy Ahmad yang disaksikan langsung oleh Ridwan Yasin, dan Ridwan Yasin menyatakan dirinyalah yang akan bertanggungawab melunasi hutang tersebut.

Rahmat Mohammad yang juga merupakan seorang Aparat Sipil Negaea (ASN) di Pemkab Gorontalo mengungkapkan pula bahwa dirinya sering  menagih hutang kepada Ridwan Yasin melalui Chatt di WA.

"Tapi Ridwan Yasin malah memblokir nomor WA saya karena takut ditagih hutang," ujar Rahmat.

Rahmat juga mengaku, pemilik piutang yaitu Nur Ardiansyah telah mendatangi rumah Bupati Gorontalo Utara untuk menyampaikan hutang Ridwan Yasin dan saat itu Bupati Gorontalo Utara meminta kepada stafnya untuk menyelesaikannya.

ASN yang kabid di perkim saat itu yaitu Rahman Blongkod malah menjamin sertifikat rumahnya kepada Nur Ardiansyah untuk pasang badan terhadap hutangnya Ridwan Yasin di hadapan Bupati Gorut.

Pelapor (Nur Ardiansyah) juga telah mendatangi  rumah pribadi Ridwan Yasin di Kota Gorontalo bahkan saat itu Ridwan Yasin meminta bahwa HP pelapor/penagih untuk tidak dibawa serta ke dalam rumah dengan alasan jangan sampai merekam pembicaraan hutang piutang.


Menurut Rahmat, Ridwan Yasin yang merupakan mantan Karo Hukum Pemprov dan juga Sekretaris Daerah Gorontalo Utara tidak menunjukkan sikap sebagai warga negara yang baik, malah tidak taat dan patuh terhadap proses hukum yang dibuktikan dengan tidak menghadiri Undangan Klarifikasi Polda  (mangkir 2 kali terhadap panggilan penyidik Polda).

"Kalau Ridwan Yasin merasa tidak terlibat dalam kasus hutang, sampaikan jawaban laporan pada penyidik Polda bukan perang opini di Media," tantang Rahmat.

Rahmat juga membeberkan bahwa Ridwan Yasin telah meminta Ketua DPRD Kab. Gorontalo untuk menghubungi dirinya untuk tidak mendesak menagih hutang yang bersangkutan.

Tak hanya itu. Ridwan Yasin juga pernah mengancam untuk melapor kepada Bupati Gorontalo sebagai atasan Rahmat atas sikap dan bunyi Chatt WA yang tidak sesuai menurut yang bersangkutan.

Rahmat pun meminta dan memohon kepada Lembaga Adat Provinsi Gorontalo U Duluwo Limo Lo Pohala'a untuk menggelar  Sumpah Adat terhadap Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin atas masalah hutang uang 150.000.000 yang menimpa dirinya.

Rahmat juga meminta dan memohon kepada Bupati Gorontalo Utara, DPRD Gorontalo Utara untuk mengkonfrontir secara terbuka untuk umum terhadap Ridwan Yasin, Roy Ahmad, Pejabat Kabid Perkim Gorut, dan dirinya.

Dia juga meminta dan memohon  kepada para tokoh agama untuk melaksanakan Sumpah Pocong di Masjid Agung yang ditunjuk untuk proses pencarian  kebenaran atas kasus yang dialaminya.

Rahmat Mohammad juga meminta dan memohon kepada para pihak Penegak Hukum untuk mengundang Saudara Ridwan Yasin untuk mempertanggungjawabkan segala bentuk tindaktanduknya dalam perkara pinjaman uang sebesar Rp. 150.000.000. 

(Tim)
BNPP: Daya Saing dan Hilirisasi Menuju Pusat Industri Unggulan di Gorontalo Utara
BNPP: Daya Saing dan Hilirisasi Menuju Pusat Industri Unggulan di Gorontalo Utara
Bangun Gorontalo Outer Ring Road, PUPR: Konektivitas untuk Pengembangan Kawasan
Bangun Gorontalo Outer Ring Road, PUPR: Konektivitas untuk Pengembangan Kawasan
Kemendagri Dorong Keselarasan Program Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Nasional
Kemendagri Dorong Keselarasan Program Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Nasional
Suslianto Kawal Proses Hukum Penetapan Tersangka Adhan Dambea Terkait Fitnah Kepada Rusli Habibie
Suslianto Kawal Proses Hukum Penetapan Tersangka Adhan Dambea Terkait Fitnah Kepada Rusli Habibie
Pemkab Gorontalo Beri Reward Kepada Camat Dan Kades Peraih Capaian Vaksinasi COVID-19 Terbaik
Pemkab Gorontalo Beri Reward Kepada Camat Dan Kades Peraih Capaian Vaksinasi COVID-19 Terbaik