Sanksi Berat Guru Madrasah "Mesum" di Gorontalo
Sanksi Berat Guru Madrasah
(Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MERDEKANEWS - Video "mesum" guru madrasah di Gorontalo beredar di jejaring media sosial. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini. Dia memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," sambungnya.

Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS. Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.

Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tambahnya.

Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya.

(Viozzy)
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Membawa Barang Terlarang dalam Penerbangan
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Membawa Barang Terlarang dalam Penerbangan
Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025
Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025
Polres Bandara Soetta Ciduk 36 Jemaah Haji Ilegal Gunakan Visa Kerja
Polres Bandara Soetta Ciduk 36 Jemaah Haji Ilegal Gunakan Visa Kerja
Kemenag Ingatkan Bahaya Haji dengan Visa Non-Haji, Sanksi Deportasi Mengintai
Kemenag Ingatkan Bahaya Haji dengan Visa Non-Haji, Sanksi Deportasi Mengintai
Hutama Karya Wujudkan Pelabuhan Transhipment Strategis di Gorontalo, Progress Pembangunan Capai 65%
Hutama Karya Wujudkan Pelabuhan Transhipment Strategis di Gorontalo, Progress Pembangunan Capai 65%