
MERDEKANEWS - Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menilai kinerja Direktur Bea Cukai Heru Pambudi terlalu biasa. Artinya, tidak ada prestasi yang bisa dibanggakan. Jadi, buat apa dipertahankan.
Harusnya, kata Tauhid, ada kepastian hukum terkait SK pengangkatan Heru yang berakhir 1 Juli 2020. Informasi habisnya masa jabatan Heru Pambudi itu didapat dari sumber Kementerian Keuangan. "Wajib ada kepastian hukum..Memang ada kondisi pasca Covid 19 tetapi tidak boleh dibiarkan. Kalau mau diganti, yaa diganti. Andaikata diperpanjang, keluarkan SK baru," tandas Tauhid di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurut Tauhid, selama ini, kebijakan Direktorat Bea Cukai standar-standar saja. Bahkan, soal diskon cukai rokok yang diberlakukan dirjen bea cukai, berdampak kepada turunnya pendapatan negara. "Kebijakan diskon cukai rokok yang mana produsen rokok bjsa menjual rokok.di bawah 85 persen dari harga, jelas merugikan negara," kata Tauhid.
Menurut Tauhid, kebijakan tersebut semestinya dibatalkan, sehingga pendapatan negara bisa maksimal. Diusulkan juga metode survei dilakukan di 20 kota saja, bukan 40 kota
Sementara, pengamat kebijakan publik Adilsyah Lubis menegaskan, sejumlah kebijakan Dirjen Bea Cukai tidak pro rakyat. Terutama soal diskon cukai rokok senilai 85% yang bisa berdampak serius kepada kesehatan masyarakat. "KPK sudah bicara juga soal potensi kerugian negara kalo rokok boleh dijual sekitar 85 persen dari harga eceran. Meski baru assesment," ucapnya.
Menyoal informasi SK pengangkatan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi yang berakhir 1 Juli 2020, menurut Adil, seharusnya Menteri Keuangan Sri Mulyani segera mencari penggantinya. "Toh kinerjanya juga standar kalau tidak bisa dikatakan buruk. Apalagi kalau sudah masuk masa pensiun maka Dirjen Bea Cukai bisa diganti," tegas Adil.
(Setyaki Purnomo)