Artis Top Korea Juga Nonton Film Dilan
Artis Top Korea Juga Nonton Film Dilan

Jakarta, MERDEKANEWS - Demam Film Dilan juga hinggap pada artis Korea Selatan. Adalah Park Sol Mi yang mengejutkan netizen Indonesia. 

Pasalnya, dia baru saja mengunggah poster film Indonesia, Dilan 1990.

Park Sol Mi adalah seorang aktris Korea Selatan. Aktris 42 tahun tersebut pernah membintangi sejumlah acara TV dan film. Di antaranya Winter Sonata, My Lawyer Mr Jo, Feel Good to Die, Dance With the Wind, Paradise Murdered, dan masih banyak lagi.

Dari unggahan tersebut, kelihatannya bintang drama Korea (drakor) Winter Sonata ini baru saja menonton film garapan Pidi Baiq dan Fajar Bustomi.

Tak banyak yang diketahui dari keterangan fotonya. Hanya tulisan hangeul dan tagar ‘dilan’ yang tertulis di sana. Namun, hal tersebut langsung membuat bangga netizen Indonesia.

“Biasanya orang Indonesia nonton film Korea, ini orang Korea nonton film Indonesia. Daebak!” tulis netizen di kolom komentar.

“Artis Korea juga nonton Dilan,” tulis netizen.

“Dah bosan kali ya mereka nonton drakor, jadi beralih ke film indo,” tulis netizen lainnya.

(Khairy/MN)
Angka Perceraian Januari-April di Batam Capai 690 Kasus, Masalah Ekonomi, KDRT dan Judol Biang Keroknya!
Angka Perceraian Januari-April di Batam Capai 690 Kasus, Masalah Ekonomi, KDRT dan Judol Biang Keroknya!
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong Diprediksi Tetap Divonis Bersalah: karena Sudah Dikondisikan!
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong Diprediksi Tetap Divonis Bersalah: karena Sudah Dikondisikan!
Nah Lho, Hakim Perkaranya Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong: Sejak Awal Kasus Impor Gula Saya Serahkan ke Tuhan
Nah Lho, Hakim Perkaranya Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong: Sejak Awal Kasus Impor Gula Saya Serahkan ke Tuhan
Polisi Buru Jaringan dalam Kasus Uang Palsu Melibatkan Mantan Artis
Polisi Buru Jaringan dalam Kasus Uang Palsu Melibatkan Mantan Artis
Sulit Mengabaikan Ada Aroma Politis dalam Putusan Peradilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sulit Mengabaikan Ada Aroma Politis dalam Putusan Peradilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto