Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong Diprediksi Tetap Divonis Bersalah: karena Sudah Dikondisikan!
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong Diprediksi Tetap Divonis Bersalah: karena Sudah Dikondisikan!

Jakarta, MERDEKANEWS -- Ali Muhtarom, hakim anggota yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus suap berkaitan dengan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dengan terdakwa korporasi.

Kejaksaan Agung RI menetapkan Ali sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Perkara Tom diadili oleh ketua majelis hakim hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah. Hakim Ali kini diganti dengan hakim Alfis Setyawan.

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di awal sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/04).

Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh mengapa Ali Muhtarom tak dapat bersidang lagi. Pergantian susunan majelis hakim itu sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Perdana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundangan lain. 

Adapun susunan majelis hakim Tom Lembong yang baru adalah: 

- Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua;

- Purwanto S. Abdullah selaku hakim anggota; dan 

- Alfis Setyawan selaku hakim anggota pengganti Ali Muhtarom.

Pergantian hakim ini tidak menghentikan jalannya persidangan. Usai penetapan penggantian hakim, sidang kasus eks Mendag 2015-2016 itu tetap dilanjutkan. Pergantian hakim dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan integritas proses hukum.

Pengamat politik, Geisz Chalifah berpandangan, Tom tetap akan divonis bersalah meski tidak mengantongi sepeser pun dari kasus  korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang disebut-sebut merugikan keuangan negara Rp515,4 miliar.

"Besar kemungkinan walau tak terbukti walau pembelaan para pembela memiliki data faktual. Vonis akhir Tom Lembong adalah bersalah," kata Geisz Chalifah dikutip dari rmol.id, Selasa (15/04).

Menurut Geisz Chalifah, vonis yang berpotensi dikenakan terhadap Tom Lembong bukan karena yang bersangkutan korupsi atau memperkaya orang lain. "Tapi karena hakimnnya maling dan sudah dikondisikan," kata Geisz Chalifah.

Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka suap
Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/04) malam, mengatakan bahwa MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/04) malam.

Uang itu, jelas Abdul, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.

Putusan lepas dimaksud diputus oleh hakim ketua Djuyamto (DJU) bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/03).

Pada Minggu (13/04), Kejagung juga menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi ini. Ketiganya disebut menerima suap miliaran rupiah melalui tersangka MAN.

Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, DJU, AM, dan ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Cw 1)
Dugaan Perintangan Penanganan Perkara di Kejagung, Dewan Pers Pastikan Periksa Dirut JAK TV
Dugaan Perintangan Penanganan Perkara di Kejagung, Dewan Pers Pastikan Periksa Dirut JAK TV
Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Nah Lho, Hakim Perkaranya Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong: Sejak Awal Kasus Impor Gula Saya Serahkan ke Tuhan
Nah Lho, Hakim Perkaranya Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong: Sejak Awal Kasus Impor Gula Saya Serahkan ke Tuhan
Ahok Kaget Usai Diperiksa Terkait Kasus Pertamina: Kejagung Punya Info dan Data Sampai Kepala!
Ahok Kaget Usai Diperiksa Terkait Kasus Pertamina: Kejagung Punya Info dan Data Sampai Kepala!