Ario Widi Prasetyo: Mahkamah Agung Diingatkan Adil Menangani Perkara
Ario Widi Prasetyo: Mahkamah Agung Diingatkan Adil Menangani Perkara
Ario Widi Prasetyo, pengacara Hery Susanto Gun alias Abun

Jakarta, MERDEKANEWS– Ario Widi Prasetyo, pengacara Hery Susanto Gun alias Abun meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk bersikap adil dalam menangani masalah hukum bagi rakyat Indonesia. Ario melihat Mahkamah Agung melakukan tindakan pilih kasih dalam menyelesaiakan kasus, di mana salah satu kliennya mengalaminya.

“Kami mengalami dua kali ketidakadilan Mahkamah Agung, pertama, klien kami yang tadinya bebas di tingkat Pengadilan Negeri, justru dipenjara 6 tahun di tingkat kasasi. Padahal terdakwa yang lain dengan kasus yang sama diputus bebas. Kedua, PK yang kami ajukan terlalu lama diproses, padahal ada terdakwa lain yang mengajukan belakangan, diproses lebih awal,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/5) di Jakarta.

Ario menjelaskan bahwa Hery Susanto Gun alias Abun, adalah kilennya, seorang pengusaha asal Kalimantan Timur yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, dimana Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Hery Susanto Gun dan terdakwa lainnya, Noor Asriansyah tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Hery Susanto Gun dan Noor Asriansyah dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 11, Pasal 12 e UU No. 31 Tahun 1999. Keduanya diproses dalam persidangan secara bersama-sama namun berkas perkaranya berbeda yang akhirnya dinyatakan bebas murni.

Putusan bebas murni inilah kata Ario membuat Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi kepada Mahkamah Agung.

Ario mencatat, dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi, ternyata terjadi keanehan secara hukum, dimana Mahkamah Agung telah memutus perkara Herry Susanto Gun dan Noor Asriansyah dengan putusan yang berbeda, yaitu Hery Susanto Gun diputus bersalah dan dihukum 6 tahun penjara, denda Rp. 6.000.000.000,- subsider 4 bulan; Sedangkan Noor Asriansyah diputus bebas atau Mahkamah Agung RI sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda.

Padahal kedua perkara tersebut disidangkan secara bersama-sama dengan fakta hukum yang sama, namun dengan nomor berkas yang berbeda.

Selain keanehan di atas, masih ada keanehan lain yaitu perkara Hery Susanto Gun yang sebetulnya hanya merupakan kasus parkir yang nyata-nyata telah mendapatkan izin dari wali kota, dan bahkan telah membayar pajak ke Pemda. Lahan parkirnya pun milik Hery Susanto Gun sendiri.

Ario menegaskan Hery Susanto Gun harus menunggu 2 tahun untuk mendapatkan Putusan Kasasi tersebut, dimana selama 2 tahun menunggu, Herry Susanto harus memperjuangkan haknya untuk mendapatkan Salinan Putusan Kasasi, yaitu dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung yang ditembuskan kepada Ketua Ombusman, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Komisi III DPR RI serta juga kepada Presiden RI. Setelah Herry Susanto mengirimkan surat-surat tersebut, ia baru bisa mendapatkan Salinan Putusan Kasasi.

Ario menegaskan bahwa setelah mendapatkan salinan putusan Kasasi, Hery Susanto Gun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus 2019.

Upaya ini diperkuat oleh Pengadilan Negeri Samarinda yang telah melakukan pengiriman berkas perkara permohonan PK kepada MA RI sebagaiman surat pengiriman Pengadilan Negeri Samarinda No.w18-UI/8216/PID.01.6/Dll/2019 tertanggal 5 Desember 2019, perihal pengiriman berkas perkara pidana PK no.1/PK/Pid 8 /2019/PN Samarinda atas nama Hery Susanto Gun alias Abun.

Sayangnya sampai saat ini Mahkamah Agung RI belum mengeluarkan nomor perkara Permohonan PK Herry Susato Gun. Hal tersebut bertolak belakang dengan salah satu kasus yaitu kasus Japar, yang sama sama pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Japar baru mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali pada bulan Februari 2020, yaitu tepatnya 3 bulan setelah Pengadilan Negeri Samarinda mengirimkan berkas permohonan PK Herry Susanto Gun. Ternyata Mahkamah Agung RI telah memutus terlebih dahulu permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Japar.

Sementara sampai saat ini Hery Susanto Gun belum mendapatkan kabar apapun atas permohonan PK yang diajukan sejak tanggal 21 Agustus 2019.

Ketidakadilan yang dialami Hery Susanto di MA RI membuat Ario Widi Prasetyo bertanya tanya apa yang salah dengan kliennya, padahal semua prosedur hukum dilaksanakan dengan patuh dan tertib, tetapi mengapa selalu mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya.

Atas keheranannya itu, Ario telah berkirim surat kepada Ketua Mahkamah RI tanggal 22 Maret 2020, namun dikarenakan tidak mendapatkan tanggapan, kemudian pada tanggal 10 April 2020, Ario mengirimkan surat ke-2 kepada Mahkamah Agung RI, perihal: permohonan informasi atas perkembangan perkara PK Nomor.1/PK/PId.B/2019/ PN.Samarinda atas nama Hery Susanto Gun alias Abun. Surat tersebut ditembuskan kepada 7 instansi, yaitu Ketua Kamar Pidana MA, Ketua Badan Pengawas MA, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Ombusman, Ketua Komisi III DPR RI, bahkan juga kepada Presiden Ri., Ir. H. Joko Widodo.

Atas perlakuan ini Ario menanyakan prosedur penanganan di Mahkamah Agung RI., yang terkesan pilih kasih? Apakah ada mafia peradilan di Mahakamh Agung RI? Mengapa bisa terjadi prioritas penanganan masalah di lembaga tertinggi hukum Mahkamah Agung RI tersebut?

Ario mensinyalir masih ada penegak hukum yang tidak mengindahkan pesan Presiden Jokowi dalam pidatonya di Sentul beberapa waktu yang lalu, dimana Presiden mengingatkan kepada Penegak Hukum untuk menjalankan tugas dengan sebaik baiknya, tidak mengigit orang yang benar dan tidak pura-pura salah gigit. Presiden juga mengingatkan agar penegak hukum tidak menggigit pejabat dan pengusaha yang sedang berinovasi untuk kemajuan bangsa.

Akhir kata, Hery Susanto mohon keadilan kepada pemerintah atas kezaliman yang dialami kliennya. Ia memohon kepada siapa saja instansi Pemerintah yang dapat menolong dirinya.

Sementara Humas Mahkamah Agung ketika dimintai komentarnya belum berhasil dihubungi.

(Hadi Siswo)
Danu Arman, Hakim Pemakai Narkoba di Ruang Kerja PN Rangkasbitung Dijatuhi Sanksi Pecat
Danu Arman, Hakim Pemakai Narkoba di Ruang Kerja PN Rangkasbitung Dijatuhi Sanksi Pecat
Suap Penanganan Perkara: Sekretaris MA Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Berapa Miliar yang Mengalir ke Hasbi Hasan?
Suap Penanganan Perkara: Sekretaris MA Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Berapa Miliar yang Mengalir ke Hasbi Hasan?
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA: Vonis 8 Tahun Bui untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA: Vonis 8 Tahun Bui untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati
MA: Sama-sama Bayar Pajak, Kenapa Motor Dilarang Melintas
MA: Sama-sama Bayar Pajak, Kenapa Motor Dilarang Melintas