Danu Arman, Hakim Pemakai Narkoba di Ruang Kerja PN Rangkasbitung Dijatuhi Sanksi Pecat
Danu Arman, Hakim Pemakai Narkoba di Ruang Kerja PN Rangkasbitung Dijatuhi Sanksi Pecat
Majelis Kehormatan Hakim pecat hakim pemakai narkoba Danu Arman. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/07).

MKH menyatakan Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela. Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Memerintahkan kepada ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden," kata Amzulian, seperti dilansir dari antaranews.

Sebelumnya, Danu Arman (DA) selaku terlapor dalam sidang kasus hakim pemakai narkoba di ruang kerja PN Rangkasbitung, Lebak, Banten, berharap agar dirinya tidak dipecat dari profesinya sebagai seorang hakim.

"Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya," kata Danu saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Permohonan tersebut memperoleh tanggapan dari anggota MKH Mahkamah Agung Mukti Fajar Nur Dewata. Mukti mempertanyakan apakah seorang terdakwa atau para pihak bersengketa dapat memercayai Danu untuk menangani kasus mereka sebagai seorang hakim setelah berulang kali mendapat sanksi. "Insyaallah bisa," jawab Danu.

Sebelumnya, Danu pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun karena sebagai perebut bini orang (pebinor). MKH tetap memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Danu Arman.

(Jyg )
Sinar Mas Land Melalui Digital Hub bersama Xendit Gelar DNA VC Startup Connect
Sinar Mas Land Melalui Digital Hub bersama Xendit Gelar DNA VC Startup Connect
Menuju Jalan Tol Berkelanjutan, Hutama Karya Terapkan Pengelolaan Sampah di Rest Area hingga Bangun Perlintasan Satwa
Menuju Jalan Tol Berkelanjutan, Hutama Karya Terapkan Pengelolaan Sampah di Rest Area hingga Bangun Perlintasan Satwa
Sri Mulyani: Belanja Negara Kuartal Pertama Tahun 2024 Tembus Rp427,6 Triliun
Sri Mulyani: Belanja Negara Kuartal Pertama Tahun 2024 Tembus Rp427,6 Triliun
Viral Video Uang Hilang Untuk Serangan Bansos, BRI Pastikan Hoax dan Laporkan Pihak Terkait Kepada Kepolisian
Viral Video Uang Hilang Untuk Serangan Bansos, BRI Pastikan Hoax dan Laporkan Pihak Terkait Kepada Kepolisian
Wapres Ma'ruf Amin Minta Semua Pihak Bersinergi Tekan Stunting
Wapres Ma'ruf Amin Minta Semua Pihak Bersinergi Tekan Stunting