KPK OTT 8 Orang Terkait Proyek di Kementerian PUPR
KPK OTT 8 Orang Terkait Proyek di Kementerian PUPR
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, MERDEKANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang terkait proyek di Kementerian PUPR dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa.

"Jadi, ini memang beruntun. Kemarin kami lakukan tangkap tangan di Indramayu, hari ini tim yang berbeda lakukan kegiatan tangkap tangan di Samarinda, Bontang, dan ada juga yang di Jakarta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10).

Dari delapan orang yang ditangkap tersebut, tujuh orang dalam pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Timur dan satu orang dalam pemeriksaan secara intensif di gedung KPK, Jakarta, yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII.

"Pihak-pihak yang diamankan itu dari unsur Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII dan ada PPK (pejabat pembuat komitmen) juga di balai tersebut serta beberapa orang pihak swasta dan staf dari balai tersebut," ungkap Febri.

KPK menduga telah terjadi beberapa kali pemberian uang pada pihak penerima. Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih rinci siapa pihak penerima tersebut.

"Tentu saja mereka yang berposisi sebagai penyelenggara negara. Namun pemberian uang ini diduga dilakukan tidak secara langsung, pemberian uang diduga dilakukan melalui transfer rekening ke ATM. Jadi, pihak pemberi mentransferkan uang secara periodik pada rekening miliknya dan kemudian ATM-nya diberikan kepada pihak penerima," kata Febri.

Ia mengungkapkan bahwa pihak penerima tersebut sudah menerima sekitar Rp1,5 miliar.

"Uang di ATM itu lah yang diduga digunakan oleh pihak penerima sampai dengan saat ini diduga sudah diterima sekitar Rp 1,5 miliar. Penerimaan ini diduga terkait paket pekerjaan jalan multiyears senilai Rp155 miliar pada Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kalim Kaltim dan Kaltara. Jadi ini bagian di proyek Kementerian PUPR," ungkap Febri.

KPK pun turut mengamankan barang bukti ATM dan buku tabungan atau rekening bank yang digunakan pihak swasta untuk mentransfer uang.

"Jadi yang diamankan di sini adalah ATM dan buku bank, memang transaksinya diduga tidak melalui pemberian secara konvensional," ujar Febri.
 

(Atha)
Saatnya KPK Selidiki Kekayaan Penyelenggara Negara yang Tak Lapor LHKPN
Saatnya KPK Selidiki Kekayaan Penyelenggara Negara yang Tak Lapor LHKPN
Antara 300 Triliun, PPATK dan Komite TPPU
Antara 300 Triliun, PPATK dan Komite TPPU
Siaga 98 Dukung Komisi III DPR RI Panggil Menkopolhukam dan PPATK Terkait Transaksi 300 Triliun di Kemenkeu
Siaga 98 Dukung Komisi III DPR RI Panggil Menkopolhukam dan PPATK Terkait Transaksi 300 Triliun di Kemenkeu
Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan, Benturan Kepentingan di KPK
Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan, Benturan Kepentingan di KPK
Siaga 98: KPK Perlu Bentuk Deputi Khusus Membidangi LHKPN
Siaga 98: KPK Perlu Bentuk Deputi Khusus Membidangi LHKPN