Revisi UU Ormas
Lewat YouTube, SBY Ancam Jokowi?
Lewat YouTube, SBY Ancam Jokowi?
Jokowi dan SBY minum teh di Istana Negara

YouTube, MerdekaNews – Undang-undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang baru saja disahkan masih menjadi bola liar. SBY ‘mengancam’ akan mengeluarkan petisi politik jika pemerintah tidak merevisi UU Ormas.

Lewat akun YouTube Demokrat TV, SBY menyatakan, pemerintah sudah berjanji untuk merevisi UU Ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2 Tahun 2017 disahkan pada paripurna DPR beberapa waktu

"Bagaimana kalau pemerintah ingkar janji, bagaimana kalau Demokrat sudah setuju tapi dengan catatan dilakukan revisi, tiba-tiba pemerintah tidak melakukan revisi, ingkar janji," ujar SBY, Rabu (25/10/2017).

"Maka sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan tegas dan terang saya sampaikan kalau itu terjadi Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," kata dia.

Petisi politik itu nantinya berisi pernyataan ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Pemerintah dianggap terlalu mudah mengingkari janjinya sehingga SBY menganggapnya tak bisa lagi dipercaya.

"Bagaimana mungkin kita percaya pada pemerintah kalau tidak jujur dan mudah sekali berbohong. Itu semua tidak jujur, mudah sekali berbohong, ingkar janji termasuk perbuatan tercela," tutur SBY.

SBY menambahkan, menurut Undang-Undang Dasar 1945 jika pemerintah masih melakukan perbuatan tercela maka bisa mendapat sanksi yang berat.

Namun, Presiden Keenam RI itu masih percaya bahwa pemerintah tidak akan mengingkari janji.

"Saya masih percaya akan ada perubahan dan revisi UU Ormas," kata dia.

SBY juga menyampaikan empat pasal yang menurut dia perlu direvisi. Empat pasal tersebut berkaitan dengan paradigma hubungan pemerintah dan ormas, pemberian sanksi, penafsiran Pancasila, dan ancaman pidana.

Itulah yang menurut SBY membuat Demokrat menyetujui Perppu Ormas. Sebab, jika Demokrat langsung menolak Perppu Ormas maka belum tentu ada revisi UU. Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.

"Satu, dua, tiga, empat itulah yang oleh Partai Demokrat kalau masih menjadi Undang-Undang berbahaya," ujar politisi kelahiran Pacitan, Jawa Timur itu.

Perppu 2/2017 tentang Ormas telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR.

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

 

 

(Khairi Ataya)
Diresmikan Jokowi, Bendungan Ameroro Garapan Hutama Karya Hadirkan Sejumlah Manfaat
Diresmikan Jokowi, Bendungan Ameroro Garapan Hutama Karya Hadirkan Sejumlah Manfaat
Jokowi Perintahkan Respons Cepat Banjir Lahar Dingin di Sumbar
Jokowi Perintahkan Respons Cepat Banjir Lahar Dingin di Sumbar
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Daerah 165 km di 15 Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Daerah 165 km di 15 Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara
Permintaan Global Sangat Besar, Jokowi Bisiki Pemerintahan Baru Lanjutkan Budidaya Ikan Nila
Permintaan Global Sangat Besar, Jokowi Bisiki Pemerintahan Baru Lanjutkan Budidaya Ikan Nila
Klub Presiden Cara Prabowo Beri Ruang Jokowi Cawe-cawe?
Klub Presiden Cara Prabowo Beri Ruang Jokowi Cawe-cawe?