Korupsi Izin Tambang
KPK Jebloskan Nur Alam Ke Lapas Sukamiskin
KPK Jebloskan Nur Alam  Ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, MERDEKANEWS -Eks Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014. 

"Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tanggal 5 Desember 2018. Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (14/1/2019).

Nur Alam dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, ia dibebankan uang pengganti sekitar Rp 2,7 miliar. Hak politik Nur Alam juga dicabut selama 5 tahun usai dirinya menjalani masa pidana pokoknya. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Nur Alam. Pada waktu itu, hukumannya diperberat dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum terpidan Nur Alam membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Kemudian, mencabut hak politik Nur Alam selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Pada akhirnya, Nur Alam mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
 

(MUH)
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini