Kesandung Kasus Izin Miekarta
Bupati Bekasi Balikin Rp2 Miliar Ke KPK, Proses Pidana Tetap Jalan
Bupati Bekasi Balikin Rp2 Miliar Ke KPK, Proses  Pidana  Tetap Jalan

Jakarta, MERDEKANEWS -Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin telah menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar ke KPK. 

Neneng terjerat kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

"Neneng mengembalikan uang Rp 2 miliar pada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan Meikarta di Bekasi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Jumat (4/1/2019).

Menurut Febri, dengan penyerahan uang ini, Neneng telah menyerahkan uang ke KPK totalnya Rp 8 miliar. KPK, kata dia, menghargai penyerahan uang tersebut. 

"Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," ujar Febri. 

Ia menjelaskan, Neneng masih berencana menyerahkan uang lainnya secara bertahap. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. 

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kelima orang tersebut, diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.


 

(Redaksi)
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini