Tiga Kasus Program Cikatarung Pamekasan Dilaporkan Ke KPK
Tiga Kasus Program Cikatarung Pamekasan Dilaporkan Ke KPK
Aksi Demo Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat, Selasa (30/10).

Jakarta, MERDEKANEWS - Ketidakberesan realisasi program fisik di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Pamekasan resmi di laporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat, Selasa (30/10).

Dugaan korupsi terhadap tiga program di bawah kendali Cikatarung ini masing-masinh program pengeboran sumur di 16 titik yang tersebar di 13 kecamatan. Kegiatan tersebut terkaver dalam program Sanitasi Air Bersih (SPAM).

Dengan anggaran satu titik pengeboran Rp313. 717.000juta. Total 16 titik sumur bor dengan anggaran Rp2.515.600.000. Dugaan sementara gagalnya perealisasian sumur bor terjadi di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan.

Yakni tidak sesuai dengan geolistik awal. Sehingga pelaksanaannya tidak tepat sasaran. Air yang diharapkan masyarakat malah tidak keluar. Selain itu, tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Faktanya, pengadaan tandon malah menggunakan tandon bekas yang sudah ada di lokasi. Bahkan meski pengeboran pertama gagal tetap dipaksakan. Alhasil pengeboran tersebut belum juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sedangkan untuk dugaan korupsi terhadap  program pagar taman arek lancor dengan pagu anggaran Rp1, 7 miliar. Namun peruntukannya tidak jelas. Salah satu indikasinya, pagat setinggi 1,8 meter tidak sesuai dengan RAB.

Besi yang seharusnya berukuran standart tetnyata kondisi di lapangan tidak demikian atau jauh berbeda. Bahkan pemasangannya tanpa adanya penghurukan dan langsung menggunakan slop. 

Sehingga tinggi besi pagar arek lancor tidak sama. Kemudian untuk fasilitas umum (fasum) seperti trotoar malah dipagar. Kondisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan. 

"Penggurukan tanah untuk taman tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap Koordinator DPP ARAK, Rama Hendra. 

Lebih lanjut Rama menegaskan tentang dugaan korupsi program Cikatarung yakni pembangunan Pasar Gurem dan Eks Stasiun PJKA dengan pagu anggaran Rp2 miliar. Menurutnya untuk eks PJKA galvalum yang digunakan tidak sesuai RAB. 

"Yang lebih parah yakni pavingisasi amburadul lantaran kualitasnya rendah. Faktanya dipakai 1 bulan paving tersebut sudah rusak," jelasnya. 

Dia mengaku laporan mengenai tiga program itu sudah diterima oleh KPK. Sebab seluruh bukti dugaan sudab diberikan terhadap KPK untuk ditelaah lebih lanjut. 

"Temuan dugaan korupsi itu sudab kami berikan terhadap KPK untuk ditindaklajuti. Saat ini kami hanya menunggu hasil tindaklanjut dari KPK," tukasnya. 

Sebelumnya, Kadis Cikatarung Pamekasa Muharram mengklaim tiga program sudah direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Baik menegnai RAB maupun kapasitas lainnya. Menurutnya tidak pernah bermain-main dengan urusan program fisik. 

"Kalau saya tidak pernah melakukan hal itu. Allah lah yang tahu mana yang terbaik untuk saya. Karena saya dari awal niat bekerja baik dan tidak mau macam-macam," responnya singkat melalui pesan whatsApp (WA). 

(Sam Hamdan)
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini