Ditahan KPK Hasto Merasa Dikriminalisasi, Minta Jokowi dan Keluarga Diperiksa di Kasus Korupsi
Ditahan KPK Hasto Merasa Dikriminalisasi, Minta Jokowi dan Keluarga Diperiksa di Kasus Korupsi
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK resmi menahan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ) dalam kasus Harun Masiku.

Selanjutnya, Hasto ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Terkait penahanannya, Hasto meminta KPK untuk tidak pandang bulu dalam mengakkan hukum. Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Joko Widodo.

“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/02).

Hasto menuturkan, posisinya sebagai Sekjen Partai pasti memiliki konsekuensi politik, termasuk dikriminalisasi. Oleh sebab itu, dia mengaku tidak kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK.

“Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” kata Hasto.

“Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” imbuh dia.

Penetapannya Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

“Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/02).

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku. Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.

“Terhadap perkara suap yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.

Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak terlibat suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

KPK berhasil menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah. Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya lolos.

(Jyg)
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih?
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih?
Tutup Pintu Pemakzulan Wapres, Golkar: Gibran Terpilih Secara Konstitusional!
Tutup Pintu Pemakzulan Wapres, Golkar: Gibran Terpilih Secara Konstitusional!
Terungkap, Ini Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Jokowi sebagai Utusan RI ke Vatikan
Terungkap, Ini Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Jokowi sebagai Utusan RI ke Vatikan
Relawan Jokowi Laporankan Empat Orang Buntut Tuduhan Ijazah Palsu
Relawan Jokowi Laporankan Empat Orang Buntut Tuduhan Ijazah Palsu
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan