
Jakarta, MERDEKANEWS -- SM dan NH, dua preman yang mengamuk di depan anak taman kanak-kanak (TK), sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Statusnya sudah kita naikkan menjadi tersangka. Kita langsung lakukan penahanan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang saat dihubungi, Senin (17/02).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Diterapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 352 KUHP dan/atau 335 ayat (1) KUHP dan/atau 406 KUHP," jelas Alvino.
Diketahui, aksi SM dan MH itu terjadi pada hari Jumat (14/02) sore. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan dengan memeriksa saksi-saksi sehingga kedua pelaku tersebut bisa ditangkap.
"Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, saya langsung mengarahkan Polsek Cisauk dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk segera mengungkap kejadian tersebut," kata AKBP Victor Inkiriwang.
Pihak kepolisian mengungkap alasan keduanya mengganggu dengan marah-marah lantaran tidak dikasih uang rokok.
"Benar (marah-marah karena nggak dikasih uang rokok dan kopi)," kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Sabtu (15/02).