KPK Tahan Setya Novanto
Papah SN Dibui, Warganet Tanya Benjolan Sebesar Bakpao
Papah SN Dibui, Warganet Tanya Benjolan Sebesar Bakpao
Setya Novanto resmi ditahan KPK.

JAKARTA, MerdekaNews – Memakai kursi roda, Setya Novanto digiring ke Rutan KPK. Politisi yang dicap licin ini resmi menjadi tahanan.

KPK berhasil memindahkan Papah sapaan warganet kepada Setya Novanto dari RSCM ke Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam.

Mobil tahanan KPK yang membawa Novanto tiba sekitar pukul 23.40 WIB. Novanto terlihat turun dari mobil tahanan KPK, sudah mengenakan rompi oranye khas rompi tahanan KPK.

Turun dari mobil, Novanto duduk di kursi roda. Novanto masuk ke gedung KPK dibantu petugas yang mengawal. Ia melewati pintu yang biasa digunakan keluar masuk tahanan KPK.

Penahanan Novanto langsung disambut riuh warganet. Ada yang memuji sikap KPK, ada juga yang mempertanyakan kemana benjolan sebesar bakpao.

Istilah bakpao menjadi tren setelah kuasa hukum Novanto menyebut kalau kliennya mengalami luka di kepala sebesar bakpao setelah mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.

Dalam kasus E-KTP, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Bos Parpol Terjerat Korupsi

Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Penahan Novanto menambah deretan para ketua umum parpol yang ditahan KPK.

Anas Urbaningrum: KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Ketua Umum Partai Demokrat ini diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjadi anggota DPR.

Anas dihukum 14 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.

Lutfi Hasan Ishaaq: Luthfi Hasan Ishaaq, anggota DPR yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera, sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian.

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

Ia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.

Suryadarma Ali: KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan. Ia divonis enam tahun dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

 

 

(Kaira Saqila)
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
Dua Ormas Partai Beringin Deklarasikan Dukungan untuk Airlangga Hartarto
Dua Ormas Partai Beringin Deklarasikan Dukungan untuk Airlangga Hartarto
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun