Segera Tetapkan ke Ranah Pidana
Mahfud MD: Usut Sertifikat Pagar Laut Mudah, Cuma Perlu Waktu Sepekan
Mahfud MD: Usut Sertifikat Pagar Laut Mudah, Cuma Perlu Waktu Sepekan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyoroti penanganan kasus hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Mahfud mempertanyakan mengapa kasus tersebut belum ditetapkan sebagai tindak pidana meskipun dugaan pelanggarannya sudah terang benderang.

Dalam akun media sosial X miliknya, Mahfud mengatakan, polemik pagar laut ini melibatkan penyerobotan lahan, pembuatan sertifikat ilegal, hingga dugaan kolusi dan korupsi. 

Namun, ia menyayangkan sikap penegak hukum yang sejauh ini hanya mengambil langkah hukum administrasi dan teknis tanpa menyentuh sisi pidananya.

“Kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?,” beber Mahfud, dikutip pada Selasa.

Sementara dalam siaran CNN TV, Selasa (28/01), Mahfud mengatakan, untuk menuntaskan pengusutan kasus sertifikat pagar laut hanya butuh waktu sepekan.

Caranya, cukup mengecek siapa yang meneken dokumen HGB yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, menteri terkait tak perlu takut terseret.

"Itu gampangng usutnya. Ambil satu sertifikat (HGB pagar laut), siapa (pejabat ATR/BPN) yang tanda tangan," kata Mahfud.

Dia menegaskan menteri tidak harus ikut disalahkan karena ada delegasi kewenangan terkait dengan hal tersebut.

"Yang mempunyai delegasi kewenangan itulah yang ditangkap pertama. Lalu tanya, 'Kenapa kamu membuat ini? Siapa saja yang terlibat?'. Jadi, menteri enggak usah takut," kata Mahfud.

Sejauh ini memang tak ada satu orang pun dijerat dalam geger kasus tersebut. Polisi dan KKP malah saling lempar bola panas perburuan aktor intelektual di balik pagar-pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer itu.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono bahkan menegaskan pihaknya sudah menyerahkan proses penyelidikan kepada KKP. Aparat menekankan sedang menunggu hasil penyelidikan tersebut.

"Kita hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil oleh KKP ya," ucap Joko, Senin (27/01).

(Cw 1)
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih?
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih?
Tutup Pintu Pemakzulan Wapres, Golkar: Gibran Terpilih Secara Konstitusional!
Tutup Pintu Pemakzulan Wapres, Golkar: Gibran Terpilih Secara Konstitusional!
Terungkap, Ini Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Jokowi sebagai Utusan RI ke Vatikan
Terungkap, Ini Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Jokowi sebagai Utusan RI ke Vatikan
Relawan Jokowi Laporankan Empat Orang Buntut Tuduhan Ijazah Palsu
Relawan Jokowi Laporankan Empat Orang Buntut Tuduhan Ijazah Palsu
Sempat Diperlihatkan ke Awak Media, Jokowi Sebut Dirinya Tidak Punya Kewajiban Tunjukkan Ijazah ke TPUA
Sempat Diperlihatkan ke Awak Media, Jokowi Sebut Dirinya Tidak Punya Kewajiban Tunjukkan Ijazah ke TPUA