Setya Novanto Bisa Lolos, Syaratnya: Meninggal dan Sakit Jiwa
 Setya Novanto Bisa Lolos, Syaratnya: Meninggal dan Sakit Jiwa
Setya Novanto terbaring usai mengalami kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan

Jakarta, MerdekaNews - Ketua DPR RI Setya Novanto dinilai akan sulit untuk lolos jeratan hukum. Novanto hanya bisa lolos jika yang bersangkutan meninggal dunia atau mengalami gangguan jiwa alias gila.
 
Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Setya Novanto bisa saja bebas dari penjara jika pengadilan memvonis Novanto gila.

"Kalau kena penyakit jiwa ya berhenti di situ. Kasus hukum hanya bisa dihentikan jika dia (pelaku) sakit jiwa enggak bisa apa-apa atau wassalam (meninggal)," kata Fickar saat diskusi "Dramaturgi Setya Novanto" di Jakarta, Sabtu, (18/11/2017).
 
Fickar mengatakan, persidangan dan pembacaan putusan kasus korupsi bisa dilakukan secara in absentia. Artinya, pembacaan putusan korupsi bisa dilakukan tanpa dihadiri terdakwa.
 
Hal itu sesuai Pasal 38 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
 
Namun kata Abdul seperti dikutip Metrotvnews, harus ada proses yang menyatakan seseorang terkena gangguan jiwa. "Kalau iya, ini kan yang memeriksa dokter rumah sakit pemerintah RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," katanya.

Abdul mengatakan, di Indonesia pernah ada kasus yang perkaranya dihentkan. Pada 12 Mei 2006, bertepatan dengan peringatan sewindu Tragedi Trisakti, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) kasus Presiden Soeharto.
 
Pemberhentian penuntutan dugaan korupsi Presiden Soeharto karena alasan kondisi fisik dan mental terdakwa yang tidak layak diajukan ke persidangan.

(Kinanti Senja)
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini