
Jakarta, MERDEKANEWS - Membahas penyelenggaraan tugas polisi, membahas pemolisian, yang berari juga membahas kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Tugas polisi secara singkat dapat kitakan " nguwongke ", mengangkat harkat dan martabat manusia dengan semakin manusiawinya manusia. Apa yang dilakukan polisi bagi manusia dan kemanusiaan adalah terjaminnya keamanan dan rasa aman.
Kemanusiaan memang sangat luas dalam konteks pemolisian dapat ditunjukkan bahwa pemolisian yang dilakukan adalah untuk menjamin keamanam dan rasa aman bagi warga masyarakat untuk berakafitas dan menghasilkan produksi. Karena dengan produksi inilah masyarakat dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang.
Keteraturan sosial ikon peradaban. Ditunjukan dari tingkat kualitas kepatuhan hukum dan hukum dapat berfungsi sebagai panglima. Hukum ikon keteraturan sosial. Merupakan kesepakatan yang ditata dibangun untuk mendukung produkifitas masyarakat agar dspat hidup tumbuh dan berkembang.
Keutamaan polisi melalui pemolisiannya dapat digaris bawahi bahwa kemanusiaan yang pertama dan utama dengan mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial serta mampu menjadi refleksi bagi peradaban. Polisi dengan pemolisiannya keutamaannya mampu ditunjukkan sebagai : penjaga kehidupan yaitu dengan terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial, pembangun peradaban yaitu hukum mampu menjadi panglima walaupun ada Restorative Justice Polisi pejuang kemanusiaan ditunjukan semakin manusiawinya manusia dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Senjata Api dalam Pemolisian bagi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
1. Untuk kemanusiaan dalam rangka melindungi, mengayomi warga masyarakat yang terancam, terganggu produktifitasnya atau keamanan maupun rasa amannya.
2. Mendukung proses upaya paksa dalam penegakan hukum
3. Melumpuhkan tersangka atau pelaku kejahatan yang melakukan perlawanan maupun melarikan diri
4. Kesiapan dan kesiagaan mengatasi fakta brutal maupun kondisi ekstrim yang membahayakan hajat hidup banyak orang
5. Operasi Kepolisian yang bereskalasi tinggi
6. Pengawalan VVIP maupun VIP
7. Mewujudkan dan Menjaga Keteraturan Sosial
8. Para Anti Korupsi, Anti Narkoba, Anti Terorisme, Anti Premanisme,
9. Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
10. Perlindungan dan Bela Diri
Penulis
Cdl
Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.
(Viozzy)