Anang Hermansyah: Dampak Masuknya Dosen Asing Perlu Diperhitungkan
Anang Hermansyah: Dampak Masuknya Dosen Asing Perlu Diperhitungkan
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah

Jakarta, MERDEKANEWS --- Pemerintah berencana menghadirkan tenaga pendidik asing sebagai dampak pelaksanaan Pasal 3 huruf f Peraturan Presiden (Perpres) Nompr 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah meminta agar  pemerintah  sebaiknya mengkaji dampaknya terlebih dahulu atas dibukanya keran dosen asing masuk ke tanah air. 

Meski demikian, Anang juga tidak menampik bahwa dengan masuknya dosen asing itu akan terjadi alih pengetahuan dengan baik.  “Hanya saja,  saya kira dampak turunannya juga harus kita pikirkan,” tegas Anang dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (16/4/2018).

Anang memaparkan, berdasarkan data tahun 2014/2015  jumlah mahasiswa di PTN 1,9 juta,  PTS 3,9 ribu. Adapun jumlah dosen PTN sebanyak 63.704 dan di PTS 108.067 dosen. Komposisi mahasiswa dan dosen dari data tersebut memang tampak timpang, namun data tersebut tentu akan mengalami perubahan seiring kebijakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang cukup ketat, yakni menekankan kepada perguruan tinggi untuk merekrut dosen profesional dengan mendorong keberadaan Nomer Induk Dosen Nasional (NIDN). 

“Masalahnya,  andai saja memang kekurangan dosen untuk bidang tertentu apa harus dengan mengimpor dosen asing?” ujarnya.  Lebih lanjut Anang juga menyebutkan bagaimana dengan persyaratan dosen asing agar dapat masuk ke Indoensia khususnya soal wawasan kebangsaan seperti empat pilar kebangsaan. 

“Tenaga pengajar menjadi profesi strategis dalam rangka menyiapkan generasi mendatang.  Pertanyaannya,  apakah dosen asing itu juga harus mengerti soal wawasan kebangsaan kita,” tutur politisi Partai Amanat Nasional itu.

Menurutnya, dampak impor dosen tidak sekadar urusan kurangnya tenaga pengajar untuk bidang tertentu saja, tetapi ada aspek lainnya yang juga harus dipertimbangkan, yakni soal ketahanan nasional dan ketahanan budaya.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan di Pasal 3 huruf e Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, disebutkan bahwa pemberi tenaga kerja asing di antaranya meliputi bidang lembaga sosial,  keagamaan,  pendidikan,  dan kebudayaan.  Ketentuan tersebut menjadi landasan yuridis untuk menghadirkan tenaga pendidik dari asing. 
 

(Aji Nugraha)
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun
Sambangi SPKT Polda Jambi, Komisi III DPR RI: Layak Jadi Role Model
Sambangi SPKT Polda Jambi, Komisi III DPR RI: Layak Jadi Role Model
Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU Perubahan UU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna
Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU Perubahan UU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna
Kecurangan Orang Tua Saat PPDB Mempengaruhi Perilaku Anak
Kecurangan Orang Tua Saat PPDB Mempengaruhi Perilaku Anak