Hadiri Sidang Perdana
Dhani Pakai Kaos #2019 GantiPresiden dan Bayar Asisten Rp 2 Juta
Dhani Pakai Kaos #2019 GantiPresiden dan Bayar Asisten Rp 2 Juta
Ahmad Dhani ditemani kedua anaknya saat sidang perdana.

Jakarta, MerdekaNews - Ahmad Dhani ternyata tidak mencuitkan statusnya di twitter sendiri. Musisi senior ini mempekerjakan asisten untuk aktif di media sosial.

Hal ini terungkap saat Dhani menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dhani tak mengunggah sendiri cuitannya di Twitter.

Jaksa Dedyng Wibianto Atabay menyebutkan ada asisten yang dipekerjakan Dhani sebagai admin untuk menulis di akun Twitter. Admin itu bernama Suryo Pratomo Bimo.

“Dia digaji Rp2 juta sebulan oleh terdakwa,” ujar jaksa membacakan dakwaannya.

Admin tersebut, sambungnya, menyalin apa yang ditulis Dhani melalui pesan dalam WhatsApp. “Saksi Suryo Pratomo Bimo melakukan perbuatannya dengan sengaja menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau SARA,” katanya.

Atas perbuatannya, jaksa menilai Dhani melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus itu bermula dari cuitannya di Twitter yang dianggap merupakan ujaran kebencian.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, maksimal,” ujar jaksa.

Usai pembacaan dakwaan, hakim Ratmoho menanyakan kepada terdakwa terkait dakwana yang dibacakan JPU.

“Mengerti,” jawab Dhani.

Hakim pun memberi Dhani untuk mengajukan eksepsi. Selanjutnya, Dhani dan kuasa hukum akan mengakukan eksepsi pada pekan depan.

#2019GantiPresiden

Saat menjalani sidang perdana, Dhani datang dengan ditemani dua anaknya, Al dan Dul. Bahkan, Dhani datang dengan mengenakan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden.
Musisi yang juga pentolan grup Dewa ini ditemani kuasa hukumnya dari Advokad Cinta Tanah Air (ACTA). Ia mengangkat tangan yang terkepal lalu bertakbir.

Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian terkait cuitannya Twitter dengan akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai berisi kebencian. “Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu dilidahi mukanya-ADP,” demikian cutan dalam akun itu.

Polisi yang memeriksanya kemudian menjerat Dhani dengna pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

(Ira Safitri)
Pecah! Konser Dewa 19 feat All Stars Bius Iriana Jokowi dan Puluhan Ribu Baladewa
Pecah! Konser Dewa 19 feat All Stars Bius Iriana Jokowi dan Puluhan Ribu Baladewa
PDIP dan NU Bereaksi Keras, Ahmad Dhani Tersandung Nasakom Baru
PDIP dan NU Bereaksi Keras, Ahmad Dhani Tersandung Nasakom Baru
Ahmad Dhani dan Doa Mbah Moen Pukulan Telak untuk Jokowi
Ahmad Dhani dan Doa Mbah Moen Pukulan Telak untuk Jokowi
Prabowo Mengaku Heran, Kepala Desa Dukung 02 Masuk Penjara
Prabowo Mengaku Heran, Kepala Desa Dukung 02 Masuk Penjara
Teriak Rezim Tidak Adil, Acungkan 2 Jari, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara
Teriak Rezim Tidak Adil, Acungkan 2 Jari, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara