
Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan regulasi baru soal tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOB) di bawah Rp 2 miliar.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pengenaan PBB-P2 itu tidak berlaku untuk semua rumah.
Ia menjelaskan pengenaan PBB-P2 terhadap rumah bernilai di bawah Rp2 miliar diberlakukan ke individu yang punya hunian lebih dari satu.
Menurutnya, jika pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya tanpa memandang jumlah kepemilikan rumah, untuk 2024 ini, pembebasan hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2.
Bila ada masyarakat yang memiliki rumah lebih dari satu, maka gratis pajak berlaku pada rumah yang NJOP-nya paling besar.
"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak covid-19," terang Lusi melalui keterangan resminya.
Lusi seperti dilansir cnnindonesia mengatakan kebijakan ini dibuat dalam rangka menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2.
Selain kebijakan itu, ia menyebut tahun ini pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Hal ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Selain itu, kebijakan di atas juga diberlakukan demi menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.
Apalagi, kata Lusi, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," ujar Lusi.