Polda Jambi Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari
Polda Jambi Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir (Foto dok Humas Polda JAmbi)

Jambi, MERDEKANEWS - Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II ) kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian, pada Selasa (21/5).

Diketahui kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada pada 9 Maret 2024 lalu. Dari pengukapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial (IP),  (AC) dan (AS), satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM ilegal

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, hari ini Selasa 21 Mei 2024 telah melakukan pelimpahan terhadap tiga tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM Subsidi.

"Terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM Subsidi telah tahap II hari ini (21 Mei 2024, red)," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yakni sebanyak 23 jerigen kapasitas 35 liter, 3 buah drum plastik, 2 buah ember, 2 buah selang, 851 liter minyak solar, 2 unit mobil tangki Hino tronton beserta STNK dan 2 lembar surat pengantaran pengiriman (delivery order).

(Viozzy)
Alasan Bareskrim Tidak Menahan 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi
Alasan Bareskrim Tidak Menahan 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi
Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Ditahan KPK Hasto Merasa Dikriminalisasi, Minta Jokowi dan Keluarga Diperiksa di Kasus Korupsi
Ditahan KPK Hasto Merasa Dikriminalisasi, Minta Jokowi dan Keluarga Diperiksa di Kasus Korupsi
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Hari Ini
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Hari Ini
Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak, Vadel Badjideh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak, Vadel Badjideh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara