Upaya Banding, Memenuhi Rasa Keadilan Para Ahli Waris di PN Jakut
Upaya Banding, Memenuhi Rasa Keadilan Para Ahli Waris di PN Jakut

Jakarta, MERDEKANEWS -- Permasalahan hak waris yang di alami 3 bersaudara yaitu TYF, R dan AMT yang tidak mendapatkan hak warisnya sampai saat ini terus mencari keadilan atas hak waris orang tuanya.

Mereka memutuskan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor
485/pdt.g/2023.pn jkt.utr tanggal 24 juli 2023.

Ketiganya tidak puas atas putusan majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak gugatannya terhadap 2 saudara yaitu
TDS dan AC.

Dalam perkara ini hakim memutuskan bahwa bukti P-1 dan P-2 (akta keterangan waris dan akta pernyataan waris) tidak sah.

Kuasa Hukum Pembanding yang sebelumnya sebagai Penggugat, melalui tim kuasa hukum HRY & PARTNERS (Herry
Yap, SH, CCL, Elia Dwi Arjuna, SH, Friend Kasih, SH, Gunawan Situmorang, SH, Anton). Elia Dwi Arjuna, SH, kepada redaksi memberikan keterangan pers pada hari Sabtu (18/5/24)

"Bahwa 2 akta yang dinyatakan tidak sah oleh hakim tidak tepat dengan dasar. Kami memunculkan bukti baru berupa putusan dari Majelis pengawas wilayah notaris nomor 9 /PTS/Mj.PWN.Prov.DKI Jakarta/XII/2023 menyatakan bahwa ke-2 akta tersebut telah dibuat sesuai undang-undang yang berlaku,”ujarnya.

Herry yap, SH,.CCL menambahkan klien kami hanya meminta haknya dibagi secara merata bukan ingin menguasai harta waris.

“Bila mana ada harta yang tidak bisa dibagi dan itu untuk kepentingan keluarga maka klien kami mensetujui,”tegasnya.

“Adapun dugaan kami pihak Terbanding dahulu Tergugat ingin menguasai salah satu objek waris yaitu Yayasan yang Mendirikan orang tua mereka namun sekarang sudah dirubah dengan akta pendirian baru yang mana hanya para Terbanding yang ada namanya tanpa memberi tau klien kami,” ungkapnya.

Pada dasarnya bahwa Yayasan tersebut termasuk dalam objek harta waris dan masih dalam pelestarian, paparnya.

Dugaan perubahan terhadap akta pendirian tersebut memperkuat dalil kami yang menyatakan bahwa Terbanding dahulu Tergugat mempunyai itikad tidak baik ingin menguasai semua harta waris, yang dimana hak klien kami juga ada pada harta waris tersebut,” tandas Elia Dwi Arjuna, SH.(*)

(Red)
Dugaan Korupsi Hibah NPCI Jabar Rp122 Miliar, SAKSI Dorong Tersangka Beberkan Keterlibatan Pihak Lain
Dugaan Korupsi Hibah NPCI Jabar Rp122 Miliar, SAKSI Dorong Tersangka Beberkan Keterlibatan Pihak Lain
Penyerang Oxford, Ole Romeny Ambil Sumpah WNI Pada 8 Februari
Penyerang Oxford, Ole Romeny Ambil Sumpah WNI Pada 8 Februari
Proses Naturalisasi Ole Romeny Tinggal Menunggu Persetujuan DPR
Proses Naturalisasi Ole Romeny Tinggal Menunggu Persetujuan DPR
Transformasi Kepemimpinan Partai Bulan Bintang: Menuju Kebangkitan Baru
Transformasi Kepemimpinan Partai Bulan Bintang: Menuju Kebangkitan Baru
Analisis Hukum di Balik Konflik Antara Pihak Rental dan Anggota TNI-AL
Analisis Hukum di Balik Konflik Antara Pihak Rental dan Anggota TNI-AL