
Bandung, MERDEKANEWS -- Dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa barat (Jabar) untuk pembinaan atlet disabilitas yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, memasuki babak baru. Berkas perkaranya sudah diserahkan ke tim penuntut umum Kejari Kota Bandung, untuk segera disidangkan.
Dalam dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp122 miliar itu, terdapat 3 tersangka. Yakni, mantan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar, Supriatna Gumilar (SG); mantan pelatih atletik NPCI Jabar, Kevin Fabiano (KF); dan mantan Bendahara NPCI, Cepi Puad Ansori (CPA).
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul), Orin Gusta Andini mengapresiasi komitmen Kejati Jabar dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hanya saja, kata dia, perilaku korupsi biasanya melibatkan banyak pihak. Apalagi menyangkut dana hibah dalam jumlah besar. Diharapan, salah satu dari tersangka atau terdakwa harus didorong menjadi saksi mahkota. "Agar seluruh pihak yang terlibat korupsi dijerat hukum. Demi adanya penegakan hukum yang berkeadilan," papar Orin, Sabtu (1/2/2025).
Dalam perkara dugaan korupsi dana dana hibah pembinaan atlet disabilitas Pemprov Jabar kepada NPCI, ketiga tersangka, seharusnya berani buka-bukaan.
Bisa saja ada anggota DPRD Jabar yang mengetahui adanya dana hibah atau menjadi perantara dalam perkara ini.
"Untuk itu, para tersangka harus berani bersikap jujur. Mereka bisa menjadi saksi mahkota atau justice collabolator dalam kasus ini," paparnya.
Selain penegakan hukum yang berkeadilan, kata Orin, saksi mahkota bisa mendapatkan pengurangan hukuman. "Namun semuanya bergantung penilaian hakim yang menangani perkara ini," ungkapnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SG sempat dilantik menjadi anggota DPRD Jabar asal PAN pada 2 September 2024. Sama dengan Kevin Fabiano adalah anggota DPRD Solo. Korupsi ketiganya dilakukan dalam pengelolaan dana hibah NPCI Jabar tahun anggaran 2021-2023 senilai Rp122 miliar.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim penyidik Pidsus Kejati Jabar, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung terkait kasus dugaan orupsi dana hibah NPCI.
Ketiga tersangka itu, ditengarai melakukan korupsi dana hibah NPCI Jabar dengan berbagai cara. Mulai dari mark-up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran saat mereka masih aktif dalam organisasi untuk pembinaan atlet-atlet disabilitas tersebut.
Akibatnya, perbuatan yang mereka lakukan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar. Saat ni, Supriatna Gumilar dan Kevin Fabiano sudah dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Bandung, sedangkan Cepi Puad Ansori ditetapkan menjadi tahanan kota.
"Terhadap tersangka KG dan SG dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis 23 Januari 2025 sampai dengan 11 Febuari 2025. Sedangkan untuk tersangka CPA dilakukan penahanan Kota sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025," terang Cahya, Jumat (24/1/2025).