Kemenag Pastikan Guru PAI dapat Tunjangan Hari Raya
Kemenag Pastikan Guru PAI dapat Tunjangan Hari Raya
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Jakarta, MERDEKANEWS --- Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," sebutnya.

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. “Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandas Guru Besar UIN Bandung ini.

(Viozzy)
Kabar Baik bagi Eksportir, BPJPH - Saudi Halal Center SFDA Sinergi Saling Pengakuan Standar Halal
Kabar Baik bagi Eksportir, BPJPH - Saudi Halal Center SFDA Sinergi Saling Pengakuan Standar Halal
BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2024 sebagai Peluang Perluasan Sinergi Produk Halal 
BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2024 sebagai Peluang Perluasan Sinergi Produk Halal 
Kemenag Cairkan Dana BOS dan PIP Pesantren Tahap I Sebesar Rp220 Miliar
Kemenag Cairkan Dana BOS dan PIP Pesantren Tahap I Sebesar Rp220 Miliar
Kemenag: 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Terbit
Kemenag: 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Terbit
Kemenag Libatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik Keagamaan
Kemenag Libatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik Keagamaan