Komite I: Pemerintah Harus Laksanakan UU Desa Secara Menyeluruh.
Komite I: Pemerintah Harus Laksanakan UU Desa Secara Menyeluruh.
Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemerintah Harus Laksanakan UU Desa Secara Menyeluruh. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat dg Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, PPMD Kemendes PDTT, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan Kementerian Keuangan membahas ttg Pengawasan atas Pelaksanaan UU No.6 th 2014 ttg Desa di Ruang Rapat Komite I DPD RI Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (27/03).     

Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam menyatakan selama 5 tahun berjalan Undang-Undang Desa setelah diundangkan belum berjalan maksimal, implementasi di lapangan masih banyak permasalahan.

"Komite I mendesak pemerintah segera melaksanakan UU Desa secara menyeluruh, faktanya dana desa yang dikucurkan saat ini seperti hanya sama rata sama rasa tidak melihat kebutuhan masing-masing desa," ujar Muqowam.

Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Sri Hariyanto mengungkapkan, saat ini pemerintah mendorong pendekatan partisipatif desa untuk meningkatkan pemberdayaan dana desa. 

"Kami mendorong melalui pendekatan partisipatif untuk meningkatkan pemberdayaan dana desa. Dalam membangun kawasan desa, kami mengupayakan membangun skala ekonomi sesuai dengan potensi dari suatu desa sehingga ada nilai tambah. Desa-desa yang membentuk kawasan dapat bekerjasama dengan desa lain untuk meningkatkan kemampuan ekonominya dengan menggunakan potensi dana desa," jelas Eko.

Pada kesempatan tersebut Senator Jawa Tengah ini memberikan contoh pengelolaan desa seperti di Tiongkok yaitu desa Huaxi di Provinsi Jiangsu. Desa yang dulunya miskin bisa disulap menjadi desa terkaya di dunia.

"Patut dicontoh bagaimana cara pemberdayaan suatu desa sesuai dengan potensi pertanian dan industrinya sehingga menjelma menjadi desa yang kaya, saya pernah berkunjung ke sana dan luar biasa bagus," kata Muqowam.

Eko menambahkan, penggunaan dana desa fungsinya untuk penguatan pemberdayaan ekonomi sesuai dengan aset kemampuan dan potensi desa.

"Selain memberdayakan desa sesuai potensinya, desa dapat berkolaborasi membentuk suatu kawasan, sehingga mampu berkembang , selain itu dengan adanya kawasan akan memperpendek fungsi kontrol pengawasan oleh pemerintah," tutupnya.

(Kinanti Senja)
Apakabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai? Ketua DPD RI: Harus Dipercepat
Apakabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai? Ketua DPD RI: Harus Dipercepat
Uhuuuyyy... Komeng Pimpin Perolehan Suara Sementara Caleg DPD RI
Uhuuuyyy... Komeng Pimpin Perolehan Suara Sementara Caleg DPD RI
Maju Jadi Calon DPD RI, Foto Komeng Bikin Heboh Warganet
Maju Jadi Calon DPD RI, Foto Komeng Bikin Heboh Warganet
Marak Kavling Ilegal, Asosiasi Real Estate Minta Solusi ke Ketua DPD RI
Marak Kavling Ilegal, Asosiasi Real Estate Minta Solusi ke Ketua DPD RI
Ini Kata Senator Bali Arya Wedakarna Usai Dipecat Sebagai Anggota DPD Imbas Ucapan Diskriminasi
Ini Kata Senator Bali Arya Wedakarna Usai Dipecat Sebagai Anggota DPD Imbas Ucapan Diskriminasi