Dikeluhkan Aa Gym, Viral Minimarket Dekat Masjid Daarut Tauhiid Disegel, Ini 3 Pelanggarannya
Dikeluhkan Aa Gym, Viral Minimarket Dekat Masjid Daarut Tauhiid Disegel, Ini 3 Pelanggarannya
Minimarket disegel setelah video viral keluhan Aa Gym di media sosial. (Foto: istimewa)

Bandung, MERDEKANEWS -- Minimarket di Jalan Geger Kalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, disegel dan ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Sabtu (02/03).

Penyegelan dilakukan menyusul video viral keresahan KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym terkait aktivitas hingga tengah malam di minimarket, yang berdiri tepat sebelah Masjid Daarut Tauhiid milik Aa Gym.

"Minta bantuan solusi terbaik, ada kegiatan yg kurang pas sampai larut malam disamping masjid dan sekitar pesantren," demikian disampaikan Aa Gym, Sabtu, dalam sebuah video berdurasi 2.48 detik dan diunggah di Instagramnya @aagym.

Dalam video itu, Aa Gym mulanya memperlihatkan suasana keheningan pemukiman di dekat pesantren yang akhir-akhir ini terganggu karena aktivitas minimarket yang digunakan untuk nongkrong anak-anak muda hingga larut malam.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat ku sekalian inilah Masjid Darul Tauhid, suasana jam 12 malam hening, Aa mau minta saran sekarang ada Circle-K ini yang sampai tengah malam, banyak orang di sini sampai larut malam," kata Aa Gym.

"Ade-ade udah larut malam ini, inikan pesantren di sini, gimana campur laki sama perempuan, hey merokok (dekat) pesantren ginikan enggak enak. Atuh dihargai pesantrennya ya. Ade-ade sudah larut malam ini," ucap Aa Gym mengingatkan anak-anak muda yang nongkrong di minimarket itu.

Aa Gym meminta kepada aparat pemerintahan untuk turun tangan, karena menurutnya aktivitas tersebut telah menganggu ketenangan dan dikhawatirkan menjadi contoh buruk bagi warga pesantren.

"Ya sodara-sodara sekalian, ini lingkungan pesantren, tapi sekarang jadi begini keadaannya, sangat sedih, semuanya hening, tapi sesudah ada Circle-K ini menjadi larut malam, merokok, begini keadaannya, jadi contoh yang tidak baik bagi para santri, merokok, ada yang bisa bantu kah, siapa ya, Pak Wali Kota, Pak Polisi, aparat, kami tidak pernah dimintai izin untuk kegiatan ini, mudah-mudahan ada yang bisa bantu, saya merasa tidak tenang, tidak nyaman melihat suasana seperti ini, tetapi ya belum tahu cara terbaik, tidak tahu pemiliknya apakah punya kepedulian terhadap keadaan masjid dan pesantren kalau sampai larut malam ini terganggu keadaan di sekitar pesantren ini," terang Aa Gym.

"Kalau ada ide, tolong ya, kalau ada yang bisa menyampaikan kepada aparat yang berwenang harus bagaimana sikap terbaik agar keberadaan pesantren ini tidak terganggu oleh aktivis pacaran, seperti inilah sampai larut malam seperti ini, mudah-mudahan bisa ada yang bantu, hatur nuhun," harap Aa Gym.

Terkait penyegelan minimarket tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyampaikan, minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas," kata Rasdian dikutip lewat siaran pers.

Setelah diperiksa, kata Rasdian, selain tidak memiliki izin operasional minimarket itupun disebut tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

"Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya," katanya.

"Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait," imbuhnya.

Minimarket tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

"Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," ungkapnya.

"Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya," katanya menambahkan.

(Jyg)
Pengamat: Pakta Integritas Ijtima Ulama untuk Pasangan Amin Pilihan Dilematis
Pengamat: Pakta Integritas Ijtima Ulama untuk Pasangan Amin Pilihan Dilematis
Enam Perampok Minimarket Ditangkap: Toto Kapten, Mahfud Joki
Enam Perampok Minimarket Ditangkap: Toto Kapten, Mahfud Joki
Deklrasikan Dukungan, Samawi Kasih Saran Gibran Digandeng sebagai Cawapres, Ini Kata Prabowo
Deklrasikan Dukungan, Samawi Kasih Saran Gibran Digandeng sebagai Cawapres, Ini Kata Prabowo
NU Punya Kekuatan Besar, Jokowi: Perlu Konsolidasi, Diorganisasi dan Terus Ditingkatkan Kualitasnya
NU Punya Kekuatan Besar, Jokowi: Perlu Konsolidasi, Diorganisasi dan Terus Ditingkatkan Kualitasnya