Bawa Petisi Brawijaya, Relawan Ganjar-Mahfud Geruduk Kantor Bawaslu Tolak Hasil Pilpres 2024
Bawa Petisi Brawijaya, Relawan Ganjar-Mahfud Geruduk Kantor Bawaslu Tolak Hasil Pilpres 2024
Relawan Ganjar-Mahfud akan geruduk kantor Bawaslu. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Sejumlah relawan pendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan menggelar demo dan menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada hari ini, Senin (19/02) pukul 10.00 WIB. Para pendukung Ganjar-Mahfud akan menyampaikan Petisi Brawijaya untuk menolak hasil pilpres 2024.

Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang, Minggu (180/2) membacakan petisi yang memuat 5 tuntutan itu ditujukan kepada pemerintah pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pemilu 2024. 

Tuntutan pertama adalah menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, yang diwarnai kecurangan.

Hal itu terkait dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan pemilu 2024 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan paslon tertentu.

Sehingga secara sungguh-sungguh telah mengkhianati demokrasi dan konstitusi yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua, meminta penggantian komisioner KPU dan Bawaslu yang baru untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jujur dan adil (jurdil), khususnya pilpres 2024.

Ketiga, memprotes keras deklarasi kemenangan pasangan calon nomor urut 2, yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan hasil quick count. Padahal, KPU belum menetapkan pemenang pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara terbayak.

"Hal ini secara nyata-nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat," kata Haposan, Minggu (18/02).

Keempat, lanjut Haposan, pihaknya meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 2 atas deklarasi kemenangan yang dilakukan. Kelima, meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 2 pada pilpres 2024.

"Tuntutan ini berdasarkan pelaksanaan tahapan-tahapan proses pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga pelaksanaan perhitungan perolehan suara oleh setiap peserta calon presiden dan wakil presiden serta quick count yang didasarkan pada data Sirekap, di mana terjadi penggelembungan suara terhadap paslon tertentu," kata dia.

Lebih lanjut, Haposan menyatakan, proses penetapan cawapres Gibran Rakabuming Raka melalui rekayasa hukum sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 merupakan upaya mengkhianati konstitusi dan merupakan tindakan sangat memalukan.

"Tindakan ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden 2024," jelas Haposan.

Ketua Umum Kombas GP, Burhan Saidi menjelaskan petisi ini merupakan penolakan hasil pilpres karena melihat dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif menguntungkan paslon 02 Prabowo-Gibran.

"Pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh Haposan adalah kita menolak hasil daripada pilpres saat ini karena terlihat secara terstruktur sistematis dan masif yang dilakukan oleh pemilu kali ini dan itu menguntungkan paslon 02," jelasnya.

(Jyg)
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran
Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana
Punya Prestasi Mentereng Pimpin Daerah, Besok Jokowi Anugerahkan Gibran dan Bobby Penghargaan Satyalancana
Sah Jadi Presiden, Prabowo: Mas Anies Senyuman Anda Berat Sekali
Sah Jadi Presiden, Prabowo: Mas Anies Senyuman Anda Berat Sekali
Jokowi Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke
Jokowi Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke