Dokter Adams Diperiksa Terkait Kasus Penyebaran Berita Bohong Indonesia Tatler
Dokter Adams Diperiksa Terkait Kasus Penyebaran Berita Bohong Indonesia Tatler

Jakarta, MERDEKANEWS – Pihak Polda Metro Selasa (20/3) memeriksa dokter Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto, mahasiswa Program Kedokteran Spesialis Kandungan (ObGyn) Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi. Ia ditanyai mengenai peranannya dalam kasus penyebaran berita bohong oleh Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017.

Adams datang Selasa siang mengenakan baju coklat bercorak batik.

Oktober tahun silam Ello Hardiyanto (63) mengadu kepada Polda Metro bahwa Majalah Indonesia Tatler versi cetak maupun online yang diterbitkan PT Mobiliari Stephindo menyebarkan berita bohong dan menggelapkan asal-usul.  Majalah itu menyebarkan foto yang dijelaskan sebagai orangtua Adams, padahal orang yang ada di dalam foto itu bukanlah Ello Hardiyanto, orangtua kandung Adams.

dokter Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto

Sebelumnya, para pimpinan Majalah Indonesia Tatler telah diperiksa penyidik. Di antaranya Maina Harjani (Managing Editor), Paulina Nani (pimpinan produksi) dan Oktaviana Subarjo (Sekretaris Redaksi). Selain itu, Millie Stephani (pimpinan dan sekaligus pemilik PT Mobiliari Stephindo) juga diperiksa. PT Mobiliari Stephindo, yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler juga menerbitkan Majalah Forbes dan sejumlah majalah mewah lain.

Kasus Berita Bohong

Ello yang didampingi advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH bersama Iskandar Siahaan SH dan Alfon Sitepu SH, pertengahan Oktober 2017 mengadukan penggelapan asal-usul orang dan penyebaran berita bohong. Dia menduga tindak pidana itu dilakukan pihak redaksi Majalah Indonesia Tatler bersama beberapa orang lain.

Ello menjelaskan kepada penyidik bahwa Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 versi cetak dan versi online, mempublikasikan foto resepsi perkawinan Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto dengan Clarissa Puteri Wardhana. Resepsi berlangsung 15 Januari 2017 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat. Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 versi cetak maupun online memberitakan resepsi itu dan memajang sejumlah foto.

Albert Kuhon, kuasa hukum Ello Hardiyanto

Foto di majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 disertai teks dalam bahasa Inggris yang intinya berbunyi “kedua mempelai bersama orangtuanya masing-masing”. Foto itu menggambarkan enam sosok. Berdiri di tengah adalah Adams dan Clarissa Puteri Wardhana (mempelai), paling kiri Yansen Dicky Suseno dan Inge Rubiati Wardhana (orangtua Clarissa), dan sosok yang bertindak seolah-olah sebagai orangtua Adams berdiri pada posisi paling kanan.

Foto mempelai Adams bersama ‘orangtuanya’ di Majalah Indonesia Tatler itu membuat banyak pihak bertanya-tanya kepada Ello Hardiyanto dan istrinya Gina. Akib atnya, awal Mei 2017 Ello menghubungi Redaksi Indonesia Tatler. Ia menyampaikan koreksi dan minta hak jawab sebagaimnana dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bukan Perusahaan Pers

Maina A. Harjani, Redaktur Pelaksana Majalah Indonesia Tatler, awal Mei 2017 mengakui kesalahan redaksi Majalah Indonesia Tatler dan menjanjikan kepada Ello koreksi (ralat) atas berita foto itu dalam edisi berikutnya. Ternyata Maina ingkar janji dan Redaksi Majalah Indonesia Tatler tidak memenuhi janji publikasi ralat itu. Akibatnya, akhir Juli 2017 Ello mengadu kepada Dewan Pers.

Dalam Penilaian Pernyataan dan Rekomendasi (PPR) No 26/PPR-DP/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 tentang pengaduan Ello Hardiyanto, Dewan Pers menyatakan Majalah Indonesia Tatler tidak menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers. Selain itu, dalam pemeriksaan Dewan Pers menemukan bahwa PT Mobiliari Stephindo yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler sebetulnya bukan perusahaan pers. Melainkan perusahaan yang antara lain bergerak dalam bidang travel, wedding organizer dan perdagangan umum.

Tanggung Jawab

Belakangan Sekretaris Redaksi Majalah Indonesia Tatler memberitahu kepada Ello bahwa pihaknya memang tidak memenuhi permintaan hak jawab Ello. Hal itu disebabkan Adams melarang redaksi mengoreksi pemberitaan dalam edisi Maret 2017. Sikap Adams dituangkan dalam imel yang dikirimkan kepada Redaksi Majalah Indonesia Tatler Mei 2017. Adams menyatakan dirinya bertanggungjawab atas pemberitaan itu.

Selain menulis imel tersebut, akhir Mei 2017 Adams yang sebenarnya anak kandung Ello dan Gina Kalalo, mengiklankan  pemutusan hubungan keluarga dengan orangtuanya melalui dua suratkabar. Sebetulnya Adams dijadwalkan diperiksa awal Maret 2018, namun baru hadir Selasa kemarin.

Diperoleh informasi, penasihat hukum yang mendampingi Adams meminta agar pemeriksaan dilakukan pada akhir pekan. Permintaan tersebut ditolak oleh penyidik. Selain itu, penasihat hukum tersebut minta agar pemeriksaan Adams dilakukan di luar Polda Metro. Permintaan tersebut juga ditolak oleh penyidik.

Akhirnya, dokter yang tengah menjalani pendidikan kedokteranspesialis di Universitas Sam Ratulangi itu dimintai keterangannya Selasa siang di Polda Metro.

UU ITE

Advokat Albert Kuhon yang mendampingi Ello selaku pelapor menduga Redaksi Majalah Indonesia Tatler bersekongkol dengan pihak-pihak yang ada dalam foto itu, maupun pihak-pihak yang menyuruh peliputan. 

“Mereka patut diduga melakukan pidana secara bersama-sama atau penyertaan (delneming) penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik,” kata Kuhon dalam percakapan beberapa waktu silam.

Albert Kuhon menjelaskan juga, pengelola Majalah Indonesia Tatler versi online dapat diduga melanggar pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45A  Ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang No. 19 tahun 2016. 

“Pasal itu menyatakan pihak yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujarnya.

Menurut Kuhon, jika terbukti bukan perusahaan pers, pimpinan PT Mobilisri Stephindo yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler maupun pihak redaksinya juga melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. 

“Pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik diancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta,” tutur Kuhon pula.

(Desy R)
Citilink Putuskan Kontrak Kerja Seenaknya, Kuhon Layangkan Somasi
Citilink Putuskan Kontrak Kerja Seenaknya, Kuhon Layangkan Somasi
Jaga Wibawa Peradilan PKPU, Kuhon Laporkan Hakim dan Panitera ke Komisi Yudisial
Jaga Wibawa Peradilan PKPU, Kuhon Laporkan Hakim dan Panitera ke Komisi Yudisial
Pendapat Bagir Manan Terkait Kasus Berita Bohong Indonesia Tatler 
Pendapat Bagir Manan Terkait Kasus Berita Bohong Indonesia Tatler 
Kasus Indonesia Tatler Macet di Polda Metro
Kasus Indonesia Tatler Macet di Polda Metro